Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Pemprov NTB Raih WTP Ke-7

Mataram, Bimakini.- Provinsi NTB kembali meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2017. WTP tersebut merupakan yang ketujuh sejak tahun 2011 bagi pemerintahan daerah yang dipimpin Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi itu.

Kepastian mendapatkan WTP itu disampaikan Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan RI, Dr. Agus Joko Pramono saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Daerah pada Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2017, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTB, Jum’at (25/5/2018).

Gubernur yang menerima langsung LHP BPK RI tersebut, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat. Sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan program pembangunan dengan sukses.

“Saya menyampaikan syukur dan penghargaan setulus-tulusnya kpeada warga masyarakat NTB dan DPRD Provinsi NTB, hal ini menunjukkan kita sudah sama-sama berikhtiar tidak hanya WTP tetapi target kinerja dapat diraih secara optimal”, ungkap Gubernur pada Sidang yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., M.H. itu.

TGB, sapaan Gubernur NTB juga berharap hal ini menjadi kebanggaan dan kesyukuran bagi semua. Tak lupa TGB juga mengucap selamat melaksanakan ibadah puasa, dan kita dapat terus berkontribusi untuk NTB.

Sebelumnya, pada saat yang sama anggota II BPK RI, Dr. Agus Joko Pramono melaporkan, BPK Perwakilan Provinsi NTB menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi NTB TA 2017 pada hari Jum’at, 25 Mei 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB. Penyerahan tersebut dihadiri oleh Anggota II BPK RI, Gubernur NTB, OPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTB, Pejabat TNI, Polri.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA 2017 merupakan laporan keuangan ketiga yang disusun pemprov NTB dengan menggunakan basis akrual, sebanyak tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.

BPK telah memeriksa Laporan Keuangan tersebut yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 5,083 triliun dari anggaran sebesar Rp 5,12 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi senilai Rp 5,25 triliun dari anggaran senilai Rp 5,54 triliun, total aset senilai Rp 13,17 triliun serta jumlah kewajiban ditambah Ekuitas senilai Rp 13,17 triliun.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2017 atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan tahun 2017 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.378 rekomendasi senilai Rp 94.946.438.344,95. Dari jumlah tersebut, telah ditindaklanjuti sebanyak 1.227 rekomendasi, 98 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut atau sebanyak 7,11%; sebanyak 29 rekomendasi belum ditindaklanjuti atau sebanyak 2,10% serta sebanyak 24 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. PUR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

NTB

Kota Bima, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah  menyebut dari seluruh Kabupaten/Kota, di Bima lah yang paling banyak balihonya. “Saat masuk ke Kota Bima,...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Gubernur NTB melakukan roadshow dan talkshow dengan lembaga pemerintah Kabupaten Dompu, lembaga keuangan dan lembaga mitra dengan tema sinergitas pengembangan SDM...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Kehadiran Gubernur NTB yang melakukan roadshow dan talkshow dengan lembaga pemerintah Kabupaten Dompu, lembaga keuangan dan lembaga mitra dengan tema sinergitas...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Pemerintah Kabupaten Dompu telah berhasil menerapkan dan mendeklarasikan 3 (tiga) Pilar STBM. Ketiga pilar itu diantaranya, tidak buang air besar (BAB)...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Dinilai berhasil menerapkan dan mendeklarasikan 3 (tiga) Pilar STBM, yakni Pilar tidak buang air besar (BAB) sembarangan (Stop BABS), mencuci tangan...