Kota Bima, Bimakini.- Rapat penjaringan Bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima, yang digelar di Rumah Makan Bima Tirta Melayu Kota Bima, Senin (30/4), berlangsung alot dan tegang. Tetapi pimpinan rapat, Drs Ahmad dan Casman mampu meredam suasana hingga Sembilan nama bakal calon terjaring.
Alasan sebagian peserta yang non ASN, memrotes masih mencuatnya nama bakal calon dari pejabat publik dan dan dari ASN, seperti munculnya nama Hj Indah Damayanti Putri, SE, Drs H Dahlan HM Nor, M.Pd, Ir Nggempo, dan lainnya, padahal mereka dilarang oleh peraturan KONI Pusat, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang keterlibatan pejabat public menjadi pengurus KONI baik di pusat hingga daerah.
Putusan rapat penjaringan terjaring sembilan nama yakni, Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri, SE, Drs Dahlan M. Nor, M.Pd, Ir Gempo, Ferdiansyah Fajar Islam Ketua Umum periode sebelum, Drs Ahmad, H Adnan H Hasan, Drs H Sudirman Ismail, M.Si, Adhar M Nur, S.Pd, Misfalan, SE.
Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Bima, Drs H Sudirman Ismail, M.Si, mengatakan, sebelum penjaringan nama bakal calon Sekretaris Umum KONI Kabupaten Bima, Casman, membacakan beberapa peraturan yang melarang bahwa ASN dan Pejabat public dilarang menjabat Pengurus KONI, tetapi pimpinan rapat masih juga membuka dialog untuk mengakomodir pejabat public dan ASN.
“Ini namanya mengajak KONI untuk menabrak peraturan yang berlaku. Sudah tahu salah kok ingin melanggar lagi,” ujarnya saat rapat di Rumah Makan Bima Tirta, Senin.
Tentu saja, katanya, ini menjadi preseden buruk bagi perkembangan KONI ke depan. Saat ini saja seluruh cabang olahraga (Cabor) mengeluhkan kepemimpinan KONI yang sebelumnya, sehingga ke depan jangan lagi dimunculkan nama-nama pejabat public dan ASN untuk memimpin KONI Kabupaten Bima.
“Meski masih ada daerah yang lain yang membandel, tetapi kita jangan ikut-ikutan yang salah hingga berani menabrak Undang-Undang dan peraturan yang ada,” katanya.
Pimpinan Rapat penjaringan, Drs Ahmad, menjelaskan, rapat ini diamanahi untuk menjaring nama bakal calon dan bukan calon yang akan dipilih. Nanti pada saat musyawarah daerah (Musda) KONI Kabupaten Bima di Hotel Mutmainah 7 Mei mendatang akan menentukan masuk tidaknya bakal calon yang dijaring saat ini.
“Rapat ini hanya mengamanahi tugas untuk menjaring nama bakal calon. Saat Musda nanti baru cabor bersikap mengakomodir atau menolak untuk melibatkan ASN dan pejabat public,” katanya.
Rapat ini, katanya, sudah berhasil menjaring Sembilan nama bakal calon dan Musda nanti yang akan menentukan siapa calon yang layak memimpin KONI Kabupaten Bima periode 2018-2022 mendatang. (NAS)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.