Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Penuhi Unsur Tipilih, Berkas Ketua DPC PDIP Dilimpahkan

Berkas kasus dugaan Tipilih Ruslan yang sudah dilimpahkan ke polisi.

Kota Bima, Bima, Bimakini.- Setelah memeriksa saksi, pelapor dan terlapor,  Tim Sentra Gakumdu Panwaslu Kota Bima, menyimpulkan kasus dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih) terhadap Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan SSos memenuhi unsure. Sabtu (12/5) berkasnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Berkas diserahkan oleh Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman SH ke Waka Polres Bima Kota, Kompol Yusuf Tauziri SIK.

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman SH menjelaskan, kasus tersebut dilimpahkan ke kepolisian, setelah dilakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakumdu. Dalam pembahasan itu dipastikan, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.

“Karena memenuhi unsur, hari ini kasusnya kami limpahkan ke kepolisian untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Sukarman usai menyerahkan berkas ke Waka Polres Bima Kota.

Sementara Waka Polres Bima Kota, Kompol Yusuf Tauziri SIK menjelaskan, sebelumnya Kanit Pidum Polres Bima Kota sudah menyampaikan laporan hasil pembahasan pertama dan kedua terkait kasus itu. Dari pembahasan Tim Sentra Gakumdu, kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

“Syarat formilnya mengenai tata cara pelaporan dan proses pelaporan dari pelapor ke Panwaslu. Sedangkan syarat materil, mengenai unsur pasal apakah pidana umum atau pidana Pemilukada. Karena ini masuk ke dalam Tindak Pidana Pemilihan, Panwaslu meneruskan laporan ke kepolisian untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” bebernya.

Lanjut Yusuf, proses penyidikan berlangsung 14 hari. Dalam tahap ini, pelapor, terlapor dan saksi-saksi akan dipanggil untuk kembali dimintai keterangan. Kemudian penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

“Penanganan kasus di Panwaslu dan Kepolisian sedikit berbeda. Polisi memiliki upaya paksa, sedangkan Panwaslu tidak,” tegasnya.

Ditegaskannya, pemanggilan saksi-saksi, pelapor dan terlapor akan dilakukan sesuai protap. Jika satu kali panggilan tidak dipenuhi, akan dilayangkan panggilan kedua sekaligus membawa yang bersangkutan. Namun jika setelah pemanggilan kedua yang bersangkutan menghilang, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jika selama 14 itu ada yang tidak kooperatif, kami akan kenakan pidana umum. Karena dinilai menghalang-halangi proses penyidikan kepolisian,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Calon Wali Kota Bima nomor urut dua, H Muhamad Lutfi bersama tim pemenangannya mendatangi Panwaslu Kota Bima. Melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan S Sos.

Saat menyampaikan laporan, Tim Pemenangan Lutfer membawa serta barang bukti berupa video. Menurut mereka, dalam video tersebut Ruslan diduga menjelek-jelekan dan memfitnah calon Wali Kota Bima nomor urut dua. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Bima telah dijatuhi Putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan putusan pengadilan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, salah satunya Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah siap mengadili pelanggaran Tindak Pidana Pemilu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan hukuman percobaan selama enam bulan dalam kasus tindak pidana...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) dengan tersangka pasangan suami isteri (pasutri) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima memutuskan laporan tindak pidana pemilihan (Tipilih)  tidak melaksanakan PSU oleh KPU, tidak memenuhi unsur....