Bima, Bimakini.- Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Sirajuddin, mengatakan akan memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) rato Kecamatan Bolo, AM, kaitan kasus pajak tahun 2017 senilai Rp35
“Pekan depan saya akan panggil Sekdes, Kepala Desa dan bendahara untuk dibina,” ucapnya dihubungi via telepon, Selasa.
Dia sesalkan dugaan penyalahgunaan uang pajak hasil belanja jasa dan barang Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rato tahun 2017 sebesar Rp 35 juta
“Saya menyesalkan dan mengecam dugaan penyalahgunaan pajak yang disinyalir dilakukan oknum Sekdes Rato tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, sebagai Sekdes, harus memberikan contoh bagi staf, bukan malah menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi.
“Saya akan panggil untuk dibina dan meminta agar menyelesaikan uang pajak tersebut,” tuturnya lagi. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.