Kota Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih), Darussalam, MHI divonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan, tiga bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima bulan dengan percobaan enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar, Senin (7/5) di Pengadilan Negeri (PN) Bima. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa keterangan saksi, ahli dan terdakwa tercantum dalam putusan tersebut.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan terdakwa, Darussalam merupakan anggota tim kampanye Paslon nomor dua. Yakni HM Lutfi SE dan Feri Sofiyan SH.
Terdakwa saat kegiatan silaturahmi di Paud Hadijah memberikan pembekalan untuk Srikandi Lutfer. Dengan harapan, Srikandi Lutfer bisa menyampaikan program dan visi misi Paslon nomor dua ke masyarakat. Saat kegiatan tersebut, hadir juga isteri calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima nomor urut dua.
Darussalam divonis dua bulan penjara, dengan masa percobaan tiga bulan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU menyatakan masih pikir-pikir.
“Dua belah pihak punya kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan ini,” tutur majelis hakim dan menutup sidang tersebut, Senin (7/5).
Sidang putusan dipimpin majlis hakim, Y Erstanto Windiolelono SH Mhum selaku hakim ketua. Kemudian hakim anggota, Frans Cornelisen SH dan Yanto Aryanto.
Sebelumnya, terhadap dakwaan JPU, PH terdakwa mengajukan eksepsi. Kemudian, majelis hakim memberikan putusan sela dengan menolak eksepsi terdakwa. Belasan orang saksi didengarkan keterangannya dalam sidang tersebut. Begitu juga halnya dengan ahli dan terdakwa.
JPU kemudian menuntut Darussalam dengan hukuman penjara lima bulan pada sidang yang digelar Jum’at (4/5) malam di Pengadilan Negeri Bima. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.