Bima, Bimakini.- Sebanyak 2.910 warga yang tidak memiliki KTP Elektronik terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB, 27 Juni 2018. Data itu sudah direskomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Bima, namun hingga kini belum ada hasil.
Hal itu disasalkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Seharusnya, data itu dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima. Sehingga kerja keras pengawasan oleh Panwaslu Kabupaten Bima tidak ada hasilnya.
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tinggal 24 hari lagi, tapi saya khawatir terhadap pemilih non e-KTP yang direkomendasi ke Dinas Dukcapil tidak pernah mendapat tanggapan,” ,” sesalnya, Rabu.
Menurutnya, ini adalah hak konstitusi warga yang seharusnya dipenuhi. Untuk itu, dinas terkait dapat segera meresponnya, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
“Saya berharap pada komisi I DPRD Kabupaten Bima untuk memanggil Kadis Catatan Sipil agar melakukan klarifikasi, sebab ini menyangkut hak orang, belum lagi bicara tahun 2019,” ujar dia. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.