Kota Bima, Bimakini.- Hari ini, Selasa (26/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, mulai mendistribusikan kotak surat suara. Pendistribusian dilakukan hanya sehari.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan Paslon, Panwaslu dan pihak kepolisian, pendistribusian kotak surat suara dilaksanakan sehari sebelum hari pemungutan suara. Sementara untuk logistik lain, sudah didistribusikan sebelumnya.
Lanjut Bukhari, kotak berisi surat suara tersebut akan langsung didistribusikan ke PPS. Kemudian PPS yang akan distribusikan ke TPS.
Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, kata dia, kotak surat suara tersebut akan dibawa ke Sekretariar PPK untuk dilakukan rekapitulasi. Sebelum diserahkan ke KPU Kota Bima untuk dilakukan rekapitulasi tingkat KPU.
“Untuk pendistribusian tidak dititip ke PPK, tapi langsung ke PPS. Namun baliknya nanti akan dititip di PPK dulu, baru ke KPU,” ujarnya.
Diakui Bukhari, untuk jumlah surat suara yang ada dalam kotak surat suara tersebut sudah disesuaikan dengan jumlah DPT pada masing-masing TPS. Ditambah dengan surat suara tambahan.
“Proses memasukkan surat suara dan penyegelan kotak surat suara disaksikan oleh tim pemenangan paslon, Panwaslu dan juga Kepolisian,” tegasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.