Kota Bima, Bimakini.- Kepala Daerah atau pejabat Negara yang akan terlibat dalam kampanye rapat umum terbuka harus mengantongo ijin cuti dari atasnnya. Untuk bupati dan wali kota ijin cuti dikeluarkan oleh gubernur.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, surat ijin tersebut harus disampaikan kepada penyelenggara pemilihan, termasuk Panwaslu. Namun, hingga, Senin (18/6) siang belum ada yang menyampaikannya.
“Sampai sekarang kami belum menerima penyampaian cuti dari kepala daerah dan juga anggota dewan,” ujarnya di KPU Kota Bima, Senin.
Disebutkannya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri yang dimasukkan dalam Petugas Kampanye pasangan Lutfi-Feri belum menyerahkan ijin cuti. Demikian juga dengan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bima, HM Qurais H Abidin.
“Belum ada yang menyerahkan. Namun masih ada waktu sebelum dilaksanakannya kegiatan kampanye rapat umum terbuka,” ujarnya.
Keharusan cuti ini, kata dia, sesuai dengan peraturan KPU. Bagi pejabat negara harus mendapatkan ijin dari pimpinan. “Seluruh yang terkait jabatannya dibebaskan,” ujarnya.
Jika kepala daerah atau pejabat publik yang hadir dalam kegiatan kampanye tanpa mengantongi ijin, maka dianggap pelanggaran. Meskipun hanya sekedar hadir secara fisik dan tidak ikut berpidato. “Jika hadir di lokasi kampanye, meskipun hanya diam, maka dianggap ikut berkampanye,” terangnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.