Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Perempuan Pebisnis Sabu di Woha Ditangkap Bersama 27 Poket Sabu

Penggeledahan di rumah tersangka.

Bima, Bimakini.- Unit Operasional Sat Resnarkoba Polres Bima yang dibantu Unit Patmor Sat Sabhara menangkap seorang wanita pebisnis narkoba, E, asal Desa Nisa Kecamatan Woha, Jumat (22/6).

Polisi berhasil menangkap seorang bandar itu di kediamannya dan menyita 27 poket sabu. AP, rekan E dinyatakan buron dan masuk DPO.

Kasat Narkoba POlres Bima Kabupaten, IPTU Palti Hutagaol, SIK, menjelaskan, bersama anggota berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan Woha.

“Kami menangkap seorang perempuan berinisial E di rumahnya Desa Nisa Kecamatan Woha sekitar pukul 15.30 WITA yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ucapnya via WhatsApp, Ahad (24/6).

Saat penggerebekan, ditemukan dan menyita BB sebanyak 27 poket sabu seberat sekitar 1,5 gram. Selain itu, juga disita 14 buah korek api gas, 3 buah pipet sendok, 1 buah bong sebagai alat hisap sabu, 2 buah jarum, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting kecil dan 1 bungkus klip kecil.

“Kami juga menyita uang 450 ribu diduga hasil penjualan sabu,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku berdasar informasi dari masyarakat dan pengawasan yang dilakukan Tim, ada seorang perempuan berinisial E sering menjual sabu di rumahnya.

“Berawal dari informasi tersebut, kami menindak lanjuti dengan mendatangi sekitar rumah pelaku dan melakukan pengamatan. Tim akhirnya masuk ke rumah menggerebek dan mendapati E dalam kamar tengah main HP,” kisahnya.

Tim menggeledah rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan 2 saksi umum lainnya. Penggeledahan diawali menunjukkan Springas dan Tim menemukan poketan sabu yang disembunyikan di bawah bantal tempat pelaku berbaring.

“Kami menggeledah seluruh rumah dan berhasil mengamankan semua BB dan tersangka mengakui barang dimaksud memang miliknya,” terangnya.

Saat diinterogasi, E mengaku sumber sabu dibeli dari AP di Desa Tente Kecamatan Woha. “Kami lakukan pengembangan di rumah AP, tetapi tidak berada ditempat, sehingga kami menyatakan AP sebagai DPO,” tandasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu, tiga orang pria ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu disebuah salon di Desa Rasabou,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin, SSos, Senin (4/5) sekitar pukul 11.00 Wita menangkap diduga pengedar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Resmob Brimobda Polda NTB, berhasil menangkap AA (24) warga di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (7/4) malam.  Sempat melarikan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena menguasai sabu, Selasa (24/3). Pemilik sabu yakni IH (18), SF (23),...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mahasiswa asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, AD (26) ditangkap personel Unit Opsnal (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (10/2).  AD ditangkap karena...