Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terdakwa Tipilu Divonis Tiga Bulan Penjara dengan Percobaan

Suasana sidang Tipilih dengan terdakwa, Ruslan alias Parlan, SH. Hakim memvonisnya 3 bulan penjara dengan percobaan 4 bulan, Jumat.

Kota Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus tindak pidana pemilihan (Tipilih), Ruslan, SSos alias Parlan, divonis majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, tiga bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan, Jumat (8/6). Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat bulan penjara dengan percobaan enam bulan.  Pertimbangan jaksa menyampaikan tuntutan tersebut, karena terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Juga terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf dan sebaliknya korban memberikan maaf.

Sementara hal yang memberatkan menurut JPU, M Ikhwanul Fiaturrahman, SH, pernyataan terdakwa merugikan pribadi korban sebagai Calon Wali Kota Bima, HM Lutfi, SE. Atas tuntutan tersebut, PH terdakwa menyampaikan pembelaan dan meminta hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Namun,  JPU tetap dengan tuntutannya.

Selanjutnya, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

PH terdakwa, Al Imran, SH menyatakan masih akan memelajari vonis yang disampaikan hakim. Pihaknya masih memiliki tiga hari untuk menyampaikan pendapat. “Kami akan mempelajari salinan putusan dulu, nanti kami akan sampaikan pendapat apakah akan banding. Karena kami ingin klien kami bebas,” ungkapnya.

Pada sidang Kamis (7/6) mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban, HM Lutfi, SH. Saat persidangan kedua belah pihak saling memaafkan dan berpelakukan di hadapan majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Calon Wali Kota Bima, HM Lutfi, SE, bersama tim suksesnya melaporkan Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan, SSos alias Parlan, atas rekaman video yang diduga menyerang pribadi Lutfi. Kasus itu diproses oleh Panwaslu dan menetapkannya memenuhi unsur Tipilih. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Bima telah dijatuhi Putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan putusan pengadilan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, salah satunya Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah siap mengadili pelanggaran Tindak Pidana Pemilu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan hukuman percobaan selama enam bulan dalam kasus tindak pidana...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) dengan tersangka pasangan suami isteri (pasutri) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima memutuskan laporan tindak pidana pemilihan (Tipilih)  tidak melaksanakan PSU oleh KPU, tidak memenuhi unsur....