Kota Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus tindak pidana pemilihan (Tipilih), Ruslan, SSos alias Parlan, divonis majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, tiga bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan, Jumat (8/6). Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat bulan penjara dengan percobaan enam bulan. Pertimbangan jaksa menyampaikan tuntutan tersebut, karena terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Juga terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf dan sebaliknya korban memberikan maaf.
Sementara hal yang memberatkan menurut JPU, M Ikhwanul Fiaturrahman, SH, pernyataan terdakwa merugikan pribadi korban sebagai Calon Wali Kota Bima, HM Lutfi, SE. Atas tuntutan tersebut, PH terdakwa menyampaikan pembelaan dan meminta hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Namun, JPU tetap dengan tuntutannya.
Selanjutnya, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.
PH terdakwa, Al Imran, SH menyatakan masih akan memelajari vonis yang disampaikan hakim. Pihaknya masih memiliki tiga hari untuk menyampaikan pendapat. “Kami akan mempelajari salinan putusan dulu, nanti kami akan sampaikan pendapat apakah akan banding. Karena kami ingin klien kami bebas,” ungkapnya.
Pada sidang Kamis (7/6) mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban, HM Lutfi, SH. Saat persidangan kedua belah pihak saling memaafkan dan berpelakukan di hadapan majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Calon Wali Kota Bima, HM Lutfi, SE, bersama tim suksesnya melaporkan Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan, SSos alias Parlan, atas rekaman video yang diduga menyerang pribadi Lutfi. Kasus itu diproses oleh Panwaslu dan menetapkannya memenuhi unsur Tipilih. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.