Bima, Bimakini.- Sehari setelah hari raya Idul Fitri, sudah tercatat 60 pasang calon pengantin yang mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bolo. Jumlah itu meningkat dibanding sebelum bulan ramadhan.
“Jumlah calon pengantin tersebut tercatat mendaftar usai lebaran hingga Jum’at (22/6),” ungkap Kepala KUA Kecamatan Bolo, H A Bakar H M Nur.
Dia mengatakan, jumlah calon pengantin yang mendaftar itu melambung jauh dibanding tahun sebelumnya. “Meningkat sekitar 10 persen,” ucapnya.
Jumlah calon yang tercatat itu berasal dari semua desa di Kecamatan Bolo, dan akan melangsungkan ijab kabul di kecamatan setempat.
“Kita tidak menghitung calon pengantin yang nikah di luar kecamatan bolo. Jumlah ini murni yang akan nikah di wilayah Kecamatan Bolo,” tuturnya.
Dia mengimbau, masyarakat yang akan menikah agar mendaftar di Kantor KUA agar tercatat menurut aturan, karena untuk peroleh buku nikah.
“Selain untuk mengesahkan pernikahan, buku nikah memiliki banyak manfaat, termasuk kaitan status hukum anak,” jelasnya.
Calon pengantin harus lebih awal mendaftar, jika ingin melangsungkan pernikahan cepat. “Sekarang banyak yang antri. Kalau mau cepat menikah, harus daftar lebih awal,” pintanya.
Syarat umum mengajukan pernikahan, yakni surat keterangan nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan orangtua (model N4) dan syarat lain.
Apabila semua syarat itu lengkap, akan dilangsungkan pernikahan.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Sedang, melaksanakan akad nikah di luar KUA akan dibebankan biaya sebesar Rp600 ribu per pasang calon pengantin.
“Akad nikah di luar balai nikah akan dibebankan biaya, dan biaya tersebut akan disetorkan langsung oleh calon pengantin melalui bank yang telah menjadi mitra Departemen Agama,” tandasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.