Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) akan melaksanakan Pemilihan 53 kepala desa (Kades) secara berjenjang. Sehingga ini dapat dikatakan tahun politik
Kepala DPMDes Drs Sirajuddin, MM mengatakan, periode pertama, Pimilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dilaksanakan 20 Desember 2018, diikuti sebanyak 53 Desa. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi tahapan Pilkades. “Sehingga dari tahapan ini panitia pelaksanaan mengetahui apa saja yag harus dipersiapkan,” ujarnya, Rabu.
Kata dia, Pilkades akan dilakukan secara berjenjang atau bertahap. Tahap kedua akan dilaksanakan tahun 2019 dan tahap ketiga tahun 2022.
Disampaikannya, agar seluruh panitia, ketua dan anggota BPD agar mengikuti tahapan Pilkades. Segera membentuk tim penitia Pilkades.
“Panitia pelaksana Pilkades yang dibentuk harus menjunjung tinggi netralitas, sebab suskes tidaknya pelaksanaan Pilkades serentak tergantung panitia yang dipercaya,” terang dia.
Disisi lain, kata dia, bagi Kepala Desa maupun Ketua dan anggoota BPD yang ingin mengikuti calon anggota Legilatif, harus membuat surat permohonan mengundurkan diri. “Ini salah satu konsekwensi bagi seorang kepala desa dan ketua BPD yang ingin mengikui calon anggota legislatif,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.