Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Pemilik 994,2 Gram Diancam Empat Tahun

Kota Bima, Bimakini.- Pemilik 994,2 gram sabu-sabu, RS (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. RS diancam hukuman diatas empat tahun penjara.

KBO Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, IPDA Budi Rohadi menjelaskan, RS tersangkut kasus kepemilikan sabu-sabu, yang berhasil diungkap, Minggu (22/7). RS ditetapkan tersangka, sementara YS dan SF yang juga sempat diamankan, hanya menjadi saksi.

“YS dan SF dikenakan wajib lapor,” tegasnya, kemarin.

Menurut Budi Rohadi, RS dinilai memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

Saat ini diakui Budi Rohadi, berkas tersangka RS sedang dirampungkan. Kemudian, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima jika sudah rampung.

“Sekarang masih tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, Minggu (22/7) siang, berhasil meringkus seorang bandar sabu terbesar di wilayah Bima dan Dompu. 994,2 gram sabu di lokasi penggerebekan berhasil diamankan.

RS, 35 tahun warga Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu merupakan Target Khusus Operasi. Tiga bulan sebelum menangkap RS, Tim Opsnal sudah mempelajari dan mengamati setiap kegiatan yang dilakukan.

RS dibekuk  di Ruko (Rumah Toko) miliknya, di Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima. Saat itu, RS tidak sendiri. Namun ia sedang bersama seorang perempuan dan satu teman laki-laki. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan mengamankan terduga berinisial MB alias (L/37), warga Desa...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus dua bandar Narkoba, Selasa (26/4/22) pukul 02.00 wita. Mereka yang diamankan adalah R (23) dan N...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/3/2022). Penangkapan dilakukan di Lingkungan Niu,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  Saat ini peredaran Narkoba dan Miras di Kabupaten Dompu semakin marak . Karena itu Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Komisi II, Gatot...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Operasi Cipta Kondisi KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2021 yang digelar Polres Bima Kota terus membuahkan...