Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Janjikan Proyek, Terima Uang, Oknum ASN Dinilai Ingkar

Korban saat menunjukkan kuitansi serah terima uang sebagai kompensasi proyek.

Bima, Bimakini.- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga ingkar, setelah menerima uang dan menjanjikan sejumlah proyek. Oknum yang bekerja di Kantor Kecamatan Bolo.

NSU, diduga menjanjikan paket proyek di tiga kelompok Petani Pemakai Air (P3A) Desa Ntonggu, Teke dan Tonggorisa Kecamatan Pelibelo.

Korbannya adalah Hj Raoda, Bendahara P3A Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo. NSU menawarinya tiga paket proyek P3A masing-masing senilai Rp 200 juta yang berasal dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi. Atas janji itu, menyerahkan uang Rp 15 juta dengan kuitansi bermatrai.

Korban pun tergiur  dengan iming-iming yang ditawarkan tersebut. Apalagi NSU mengaku sebagai adik kandung dari Kepala BWS Provinsi NTB. Pengakuan itu disampaikannya saat menyambangi rumah korban 26 November 2017 lalu.

Penyerahan uang sendiri, kata dia, dilakukan bertahap, mulai dari Rp3 juta, Rp 3,5 juta, hingga Rp4,5 juta.

“Ada lima kali transaksi yang berlangsung di kediamannya di Desa Ntonggu saat itu, jumlah uang yang diambil sebanyak Rp 15 juta,” sebutnya di Santi, Senin (30/7).

Namun, tiga paket protek BWS yang dijanjikan oleh oknum ASN itu tidak kunjung ada. “Jangankan untuk mendapatkan paket proyek, ketiga P3A tidak masuk dalam daftar paket proyek,” kesalnya.

Korban acapkali mendatangi NSU, baik dikediamannya dan kantor untuk mendapat kepastian. Namun, jawabannya rupanya tidak ada paket proyek tersebut.

Karena tidak ada paket proyek yang dijanjikan, kata dia, akhirnya meminta kembali uang tersebut. Dari Rp 15 juta yang diambil,  baru dikembalikan Rp 5 juta, masih tersisa Rp 10 juta.

“Janjinya akan mengembalikan ketika cair gaji 13 dan sekarang gaji 13 sudah lama cair, tapi tidak juga dikembalikan,” ujarnya.

Dia mengancam akan melaporkan oknum ASN itu ke KemenPAN-RB RI.  Karena tindakannya telah merugikan pihak lain. Korban juga berharap, agar Pemkab Bima melalui BKD memanggil dan memberikan tindakan tegas.

Sementara itu, NSU yang dihubungi melalui handphone (HP) membenarkan telah menjanjikan proyek dan mengambil uang Hj Raodah. “Memang benar, saya mengambil uang pada Hj Raodah. Tapi, Rp 6 juta sudah dikembalikan dari Rp 15 juta yang diambil,” akunya, Senin.

Dikatakannya, pengembalian uang dilakukan, karena tidak semua proyek untuk P3A bisa masuk. (PUL)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-Lantaran diduga menipu uang senilai puluhan juta rupiah hingga menggandakan buku sertifikasi, seorang oknum guru di Sekolah Dasar berinisial FT, didesak di...

Berita

Bima, Bimakini.- Staf Ahli Gubernur NTB, NS diduga mengambil uang orang dengan menjanjikan palet proyek. Bahkan nilainya mencapai Rp. 100 juta. “NS minta uang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RJM, 38 tahun, terduga pelaku kasus penipuan. Warga Lingkungan Dodu I, Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada Hanif, atas dugaan penipuan senilai Rp 7 juta dengan modus menjadi pegawai di Dinas Pol...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang perempuan berinisial TR, warga Desa Sie, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, terpaksa dilaporkan puluhan orang ke Mapolres Bima. Ia diduga melalukan penipuan...