Dompu, Bimakini.- Apresiasi atas keberhasilan penangkapan Bandar Narkoba oleh Polres Bima Kota, mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Dompu Yuliadin, SSos. Apalagi, dalam penangkapan itu berhasil menyita barang bukti 994,2 Gram Sabu.
“Saya Apresiasi dan mengutuk pemilik Sabu sabu itu,” ungkap Bucek, panggilan akrab Yuliadin, Senin (23/7).
Dia juga mengecam tindakan RS yang telah merusak generasi dengan peredaran barang haram tersebut. Meminta agar sang Bandar dapat dihukum berat dalam ranka memerangi Narkoba. “Kami meminta agar kepolisian untuk tetap semangat memerangi para pelaku pengedar barang haram,” ujarnya.
Bahkan Yuliadin meminta, agar kasus itu dapat dikembangkan dan mengungkap pelaku lainnya. Agar generasi muda dapat diselamatkan dan terbebas dari Narkoba.
Meskipun, kata dia, memberikan apresiasi kepada RS yang selama ini ikut membantu kesejahteraan petani jagung. Apalagi yang bersangkutan selama ini dikenal sebagai pengusaha jagung.
“Saya sangat menyesalkan peran gandanya yang sebagai Bandar Narkoba. Membeli jagung masyarakat, namun sekaligus meracuni masyarakat Dompu dan Bima dengan barang haram,” sesalnya.
Apalagi, kata dia, jika benar yang bersangkutan berkedok sebagai pengusaha jagung, maka sangat disesalkan. Untuk itu, meminta agar kepolisian Dompu dapat mengawasi pengusaha dari luar yang berinvestasi di daerah. “Agar kasus ini tidak terulang,” katanya.
Yuliadin juga berharap, agar Bandar Narkoba di Dompu bisa ditangkap.
Apresiasi juag disampaikan warga Dompu, Syamsuddin. Bahkan mengaku lega dengan ditangkapnya Bandar Narkoba RS. Apalagi diduga menjadi Bandar di wilayah Bima dan Dompu. “Kasihan nasib generasi muda di daerah ini kalau tidak cepat ditangkap,” kata warga Doro Tangga ini, Senin kemarin.
Warga Dompu lainnya, Suherman, juga memberikan apresiasi yang sama. “Kami angkat topi pada kinerja polisi yang bisa menangkap pemilik Sabu itu,” kata warga Monta Baru, Kecamatan Woja Dompu ini.
Informasinya RS adalah pengusaha asal Jember, Jawa Timur yang tengah berinvestasi di Kabupaten Dompu dan Bima pada bidang pertanian jagung. Dia ditangkap Ahad (22/7) oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dari tangan pelaku diamankan BB 994,2 Gram Sabu. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.