
Ketua Devisi Tehnis Penyelenggaraan dan Data Informasi, Zuriati, SP
Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melalui Ketua Devisi Tehnis Penyelenggaraan dan Data Informasi, Zuriati, SP, mengaku tidak pernah menerima surat rekomendasi apapun dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, terkait temuan dugaan pelanggaran. Baik sebelum maupum sesudah pemungutan suara Pemilihan Gunernur/Wakil Gunernur NTB.
“Sampai hari ini kami merasa tidak pernah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bima, terkait temuan soal pemilih DPT yang dibagikan C6,” jelasnya, Sabtu (30/6).
Saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi hasil rekapitulasi di masing-masing PPK. Namun, hingga rekapitulasi tingkat PPK, tidak ada laporan yang diterima pihaknya.
“Jika ada rekomendasi itu, akan kami lakukan kajian serta pleno dan akan membahas masalah itu,” kata dia.
Diakuinya, ada kekeliruan saat pengisian dalam C1 plano Pilgub NTB. “Kalau temuan ketidaksesuaian input itu benar, terjadi di TPS 1 Desa Bolo Kecamatan Madapangga, tapi sudah perbaiki dan diselesaikan di tingkat PPK, itu hanya kesalahan kolom pengisian di-C1 plano,” terangnya.
Kolom jumlah DPT dalam lembaran C1 plano itu, kata dia, diisi dengan pemilih yang datang memberikan hak pilih oleh anggota KPPS. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
