Kota Bima, Bimakini.- Pihak kepolisian untuk sementara masih menunggu batas waktu 60 hari pengembalian temuan di Bappeda Kota Bima. Hal itu sesuai rekomendasi badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Mataram. Jika batas waktu tersebut belum dikembalikan, maka mulai dilakukan penyelidikan.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, AIPDA Dwi Isnanto mengaku, pihaknya akan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan setelah batas waktu pengembalian BPK RI Perwakilan NTB berakhir.
“Nanti kita tunggu dulu, setelah tanggal 28 Juli 2018 batas pengembalian yang diberikan BPK. Setelah itu bisa kita mulai,” ujarnya, Senin (23/7).
Tambah Dwi, sambil menunggu batas waktu pengembalian yang diberikan BPK, pihaknya masih mengumpulkan informasi dan sejumlah data. Agar saat proses pemeriksaannya nanti bisa berjalan dengan lancar.
“Sementara ini masih kita dalami dengan informasi dan data. Kan sebentar lagi tempo dari BPK akan berakhir,” katanya.
Dia menegaskan, dugaan korupsi miliar rupiah di Bappeda tersebut tetap akan menjadi atensi untuk diperiksa. Ini setelah BPK menemukan adanya kerugian negara Rp 1,2 miliar. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.