Kota Bima, Bimakini.- Surat Keputusan (SK) Penjabat sementara Wali Kota Bima, dari Mendagri, belum juga keluar. Sehingga untuk sementara Gubernur NTB, Dr H Zainul Majdi, MA menunjuk Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa, MH sebagai Pelaksana Harian (PLH).
Penunjukan PLH itu sampai adanya penjabat yang ditetapkan oleh Mendagri.
Plt Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin mengatakan, penunjukan itu sesuai surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 130/139/Pem.2018. Menetapkan Mukhtar Landa sebagai PLH. SK tersebut dikeluarkan Senin, 23 Juli 2018 serta Dicap dan ditandatangani Gubernur NTB.
Dalam SK tersebut, kata dia, Sekda mulai menjabat sebagai PLH terhitung Selasa 24 Juli. Segala tugas dan kewenangan kepala daerah diambil alih.
Terpisah PLH Wali Kota Bima, Drs H Mukhtar Landa, MH mengaku telah menerima SK tersebut dan saat ini berada di Mataram. Dia akan menjabat PLH hingga beberapa hari kedepan.
Karena hingga kemarin, belum ada penetapan siapa yang akan menduduki posisi Penjabat Wali Kota Bima. Selain itu, belum ada kepastian dari Mendagri.
“Sehari atau dua hari saya tidak tahu, tergantung surat yang dikeluarkan Mendagri nanti. Yang jelas saya melaksanakan tugas hingga ada Penjabat,” tegasnya.
Menyinggung siapa yang akan menjabat? Dia mengaku tidak tahu. Sebab masih rahasia. “Yang tahu hanya Gubernur NTB dan Mendagri,” pungkasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.