Kota Bima, Bimakini.- Penasehan Hukum Pasangan Calon Wali/Wakil Wali Kota Bima, H A Rahman – Hj Ferra Amelia, Al Imran, SH, melaporkan KPU Kota Bima ke Panwaslu, Selasa. Laporan itu terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwaslu Kota Bima, tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 6 Dara dan TPS 17 Jatiwangi.
Pelapor, Al Imran, SH mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum atas sikap KPU Kota Bima, menolak PSU. Lima komisioner KPU dilaporkannya, karena dianggap melakukan tindak pidana pemilihan (Tipilih).
“Sesuai ketentuan, tidak melaksanakan rekomendasi PSU ancamannya minimal 36 bulan dan maksimal 144 bulan,” ujarnya usai melapor di Panwaslu, Selasa.
Apalagi, kata dia, secara hukum terbukti adanya pemilih menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS tersebut. KPU seharusnya memeroses itu, bukan menolak melaksanakannya.
“Sekarang saya menempuh upaya hukum atas sikap KPU itu dengan melaporkannya, karena dinilai melakukan tindak pidana pemilihan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kota Bima menerima laporan dari Al Imran adanya sepasang suami isteri yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Yakni di TPS 17 Songgela dan TPS 6 Kelurahan Dara, Kota Bima.
Panwaslu Kota Bima sudah melakukan klarifikasi dengan sejumlah saksi termasuk pasutri tersebut.
Saat dilakukan klarifikasi, pasangan suami isteri tersebut mengaku melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Bahkan mereka mengaku, hal seperti itu pernah dilakukan saat pemilihan kepala daerah periode sebelumnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.