Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta SIK memberikan mengapresiasi atas kinerja Tim Buser Sat Res Narkoba. Mereka mampu mengungkap sejumlah kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah barang bukti yang besar.
“Sejak saya memimpin di sini, tangkapan kemarin itu merupakan yang terbesar. Harus diakui, Tim Buser Sat Res Narkoba banyak melakukan penangkapan dan mendapat penilaian dari masyarakat,” ujarnya di Sat Res Narkoba, Senin (23/7).
Dikatakannya, jika dilihat dari jumlah kasus yang diungkap, sudah melampaui target. “Jika dilihat dari anggaran, sudah malampaui target dari yang ada,” jelasnya.
Untuk personil Sat Res Narkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut, mereka akan diberikan penghargaan. “Untuk pemberian penghargaan akan diupayakan seperti kemarin. Jika ada momen penting, kami akan menggelar upacara sekaligus penyerahan penghargaan untuk personil Sat Res Narkoba,” tuturnya.
RD menurut Ida Bagus, sudah lama menjadi target incaran kepolisian. Berdasarkan informasi yang didapat, RD berhasil dibekuk setelah diintai dan didalami kegiatannya lebih dari dua minggu.
“RD merupakan bandar besar di wilayah Bima Dompu. Sebelumnya, RD sempat jalan ke Dompu juga,” ujarnya.
Saat ini, diakui Ida Bagus, RD masih diamankan di Polres Bima Kota. Begitu juga halnya dengan teman perempuan RD, yakni FR. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Sementara untuk RD dan FR sudah dilakukan tes urine. Hanya saja belum diketahui hasilnya.
“Teman perempuan RD masih didalami. Ia diamankan karena saat itu ada bersama RD di loaksi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Ahad (22/7) siang, seorang bandar sabu terbesar di wilayah Bima dan Dompu berhasil dibekuk. Sebanyak 994,2 gram sabu di lokasi penggerebekan itu berhasil diamankan.
RS (35) warga Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu merupakan Target Khusus Operasi. Tiga bulan sebelum menangkap RS, Tim Opsnal sudah mempelajari dan mengamati setiap kegiatan yang dilakukan.
Tim Buser terus berusaha memancing, untuk mengetahui informasi keberadaan Barang Bukti. Setelah BB diketahui pasti keberadaannya, kami langsung melakukan penggerebekan.
RS dibekuk di Ruko (Rumah Toko) miliknya, di Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima. Saat itu, RS tidak sendiri. Namun sedang bersama seorang perempuan.
Saat ini penyidik Sat Res Narkoba Polres Bima Kota masih mengambil keterangan perempuan tersebut. Untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus itu.
Saat penggerebekan, RS tidak melakukan perlawanan. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan, termasuk perempuan itu.
Selain 13 bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar seberat 994,2 gram, polisi juga berhasil mengamankan dua buah alat timbangan. Kemudian satu buah kotak yang berisi sendok terbuat dari plastik dan berisi korek api, delapan buah bong dan satu bungkus plastik klip ukuran besar.
BB lain yang juga diamankan, satu bungkus plastik klip ukuran kecil, satu unit HP, satu buah alat Shisa, satu bungkus pipet. Kemudian, satu buah dompet berisi delapan ATM dan uang Rp 3.800.000. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.