Dompu, Bimakini.- Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Dompu pada pemilu 2019 sudah ditetapkan KPU. Dari hasil verifikasi, 13 Bacaleg dari tiga Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Parpol dan nama Bacaleg yang TMS tidak bisa kami sebutkan,” jelas Devisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Dompu, Suherman, SPd, Minggu (11/8) kemarin.
Herman mengatakan, DCS yang ditetapkan sebanyak 456 dari 469 Bacaleg yang mendaftar. Terdiri dari 285 calon laki-laki dan 171 calon perempuan.
“Ke 13 Bacaleg yang dinyatakan TMS masing-masing 7 orang laki-laki dan 6 orang perempuan,” sebutnya.
Dalam DCS lanjut dia, diumumkan mulai tanggal 12 sampai 14 Agustus. Memuat nomor urut, nama dan lambang partai politik dan nomor urut, foto, nama, jenis kelamin dan alamat calon.
Pengumuman dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengenal calon yang telah diajukan oleh partai politik. Serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada September mendatang.
“Bagi bacaleg yang sudah TMS tidak bisa lagi memperbaiki berkas,” tegasnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Dompu. Apabila diketahui ada calon tidak sesuai dengan pakta integritas (Model B3). Dimana terdapat calon yang diajukan merupakan mantan napi korupsi, kejahatan seksual anak dan atau bandar narkoba. Juga apabila diketahui ada calon yang melakukan pemalsuan dokumen dan pelanggaran lainnya.
“Masukan dan tanggapan disampaikan mulai tanggal 12 sampau 21 Agustus disertai identitas diri. Bagi masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan identitasnya dirahasiakan,” pungkanya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.