Bima, Bimakini.- Kepala BPBD Kabupaten Bima, Ir H Taufik Rusdi, MAP mengimbau, bahwa penggunaan mobil Damkar di kecamatan bukan untuk kegiatan umum. Melainkan harus tetap standby ketika terjadi musibah kebarakaran.
“Mobil itu harus standby dan dipakai apabila terjadinya kebakaran. Bukan dipakai untuk kegiatan umum dan lainnya,” ujar H Taufik, Rabu (15/8).
Penggunaan di luar itu, kata dia, dikuatirkan terjadi kerusakan. Jika rusak, maka besar biaya untuk memerbaikinya dan menjadi tanggungan BPBD.
“Kalau kerusakannya ditanggung pihak kecamatan itu tidak masalah. Tapi ini tetap kembalinya pada kami baik itu ban habis dan kerusakan lainnya, kami yang tanggung,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini ada 11 unit Damkar. Sebagian di kecamatan, seperti Bolo, Madapangga, Monta, Sape, Wera dan Ambalawi. Sedangkan sisanya disimpan di Kantor BPBD Kabupaten Bima. Jumlah itu dinilai masih kurang
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda, agar di tahun 2019 ditambah. “Kami masih butuh Damkar dan tim yang akan beroperasi di lapangan. Terkit hal itu kita sudah berkoordinasi dengan Sekda,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.