
ilustrasi
Dompu, Bimakini.- Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu siap menunda pelaksanaan vaksinasi Measles Rubella (MR). Penundaan itu merujuk surat yang disampaikan oleh MUI.
Kepala Dikes Kabupaten Dompu, Hj Iris Juita Kustianti, MKes mengatakan, penundaan dilakukan sampai ada sertifikat halal dari MUI Pusat. Atau sampai MUI menyatakan boleh melanjutkan pelaksanaan imunisasi tersebut.
Lanjutnya, surat MUI Kabupaten Dompu perihal permohonan penundaan vaksinasi MR tertanggal 6 Agustus 2018 nomor 13/MUI-DPU/VIII/2018 , langsung ditindak lanjuti. Karena itu menyangkut persoalan kehalalan, sehingga harus mengikuti prosedurr yang ada, yakni fatwa kehalalan dari MUI.
Ditambahkanya vaksin MR bersifat legal, namun karena tidak tercantum label halal, akhirnya MUI menyikapinya. MUI mengajukan permohonan penundaan sampai ada fatwa yang menyatakan bahwa produk vaksin tersebut halal.
“Kita akan menunda dulu sampai ada sertifikat halalnya atau ada surat dari MUI yang menyatakan sudah bisa dilanjut,” katanya.
Imunisasi MR, kata dia, sudah berjalan di sejumlah sekolah di delapan kecamatan pascapencanangan oleh Presiden RI. Kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Dompu dengan pencanangan 1 Agustus 2018 lalu.
Dikes akan segara berkoordinasi dengan semua Puskesmas agar menghentikan proses imunisasi di sekolah-sekolah. Surat sudah disampaikan ke Puskesmas 7 Agustus 2018 . (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
