Dompu, Bimakini.- Sejak adanya Dana Desa, berbagai laporan dugaan penyimpangan masuk ke Inspektorat Kabupaten Dompu. Ada yang saat ini masih diaudit inspektorat, hingga kepala Desa (Kades) yang ditahan kejaksaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Dompu, H Supardin, SSos, MSi mengatakan, meminimalisir terjadinya penyimpangan, tetap melakukan kegiatan pembinaan terpadu pada Camat dan Kades.
Meski demikian, kata dia, masih ada laporan dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Inspektorat selama tahun 2018. Padahal, ADD dikelola melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip oleh dan untuk masyarakat.
“Tujuannya untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa,” ujarnya, Selasa.
Dijelaskannya, penggunaan ADD harus melalui musyawarah dan dipertanggungjawabkan secara administrasi serta hukum. Untuk itu, diperlukan penyatuan persepsi dalam membangun daerah. “ADD harus dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Jika sudah ada kades yang ditahan, jangan ada lagi yang lainnya,” tegasnya.
Dalam pengawasan ADD, kata dia, juga melibatkan Pemerintah Kecamatan. Peran pengawasan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Dompu.
Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, H Suehartomo, SKM mengatakan, jika dalam audit ADD ditemukan penyimpangan, maka langsung diserahkan ke kejaksaan. Bahkan dalam delapan bulan terakhir, cukup banyak laporan yang masuk ke Inspektorat.
“Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi, audit dan pemeriksaan,” katanya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.