Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan ke SMA 86 Jakarta. Tujuannya untuk melakukan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bima, Fatmatul Fitria, SH menjelaskan, KPU Kota Bima 25 Agustus 2018, menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bima. Jawaban atas permintaan klarifikasi terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk Bacaleg tersebut.
“Partai Gerindra menegaskan, sesuai hasil klarifikasi, bahwa Bacaleg tersebut telah bersekolah dan menamatkan sekolah menengah atas. Sesuai dengan surat keterangan yang disampaikan ke KPU Kota Bima, sebagai syarat calon,” jelas Fatmatul mengutip isi surat
Terhadap jawaban dari Partai Gerindra tersebut, KPU Kota Bima akan melakukan klarifikasi ke SMA 86 Jakarta. Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019, tanggal 29 sampai 31 Agustus, penyampaian klarifikasi oleh partai politik. Kemudian tanggal 1 sampai 3 September, jadwal pemberitahuan pengganti Daftar Calon Sementara (DCS).
“Hasil klarifikasi akan kami plenokan nanti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kota Bima menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Terhadap seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Bima.
Masukan tersebut berkaitan dengan administrasi syarat calon. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.