Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, ke PPK dan PPS untuk diumumkan.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, SH, MH, mengaku pendistribusian sudah berjalan. “Kami sudah mendistribusikan DPT ke PPK dan PPS sejak kemarin, DPT tersebut akan diumumkan 28 Agustus 2018 sampai 17 April 2019,” jelasnya, Senin (27/8).
Yuddin menjelaskan, pendistribusian DPT dilakukan dari PPK ke PPS sebanyak tiga rangkap. DPT yang sudah ditetapkan itu diserahkan sejak Ahad (26/8) kemarin.
“Kami umumkan ada dua, yang berbintang dan tidak. Tanpa tanda bintang untuk arsip. Sementara untuk Panwaslu diberikan DPT berbasis by nama by adress tanpa tanda bintang,” jelas dia.
DPT yang diumumkan itu memuat nomor induk kependudukan (NIK) 2 digit terakhir dengan tahun lahir pemilih. Sementara untuk Bawaslu NTB diberikan salinan DPT lengkap.
“Untuk ke Parpol maupun Calon DPD, semua kita serahkan (DPT) berbintang,” sebutnya.
Yuddin meminta kepada masyarakat untuk dapat melihat dan mengecek namanya di dalam DPT. Apabila masyarakat belum terdaftar di DPT maka dapat ikut memilih pada Pemilu 2019 sepanjang pemilih tersebut dapat menunjukan KTP elektronik. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.