Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menerima tanggapan masyarakat, terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bima. Terhadap tanggapan tersebut, akan dilakukan klarifikasi.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos menjelaskan, pascapengumuman DCS, KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Batas pemberian tanggapan tersebut, 21 Agustus 2018.
Tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan melalui telepon, email dan bisa langsung ke kantor KPU. Selama tahapan itu, KPU menerima satu tanggapan dari masyarakat.
“Tanggapannya sudah kami baca dan yang ditanggapi itu berkaitan dengan administrasi syarat calon,” jelas Bukhari.
Atas tanggapan itu, KPU akan melakukan verifikasi. Kemudian menyampaikan ke Partai Politik (Parpol), untuk melakukan klarifikasi.
“Kami akan bersurat ke Parpol. Jika terbukti yang ditanggapi itu berakibat terhadap gugurnya calon, kami akan mencoret. Dan kami akan meminta Parpol untuk segera mengganti Bacaleg itu,” jelasnya.
Lanjut Bukhari, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan syarat calon, sesuai ketentuan pasal 23 PKPU No 20 tahun 2018. Yakni, persyaratan calon yang dilanggar tidak sesuai dengan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani saat pengajuan bakal calon.
Isi Pakta Integritas itu, jika terbukti manta terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana korupsi, siap diberi sanksi. Yakni pembatalan sebagai balon maupun calon anggota Legislatif.
Selain melanggar Pakta Integritas, ditambahkan Bukhari, Bacaleg bisa dicoret jika tidak memenuhi syarat calon.
“Jika hal itu luput dari pantauan saat ini, nanti setelah terpilih pun akan dibatalkan. Jika terbukti melanggar Pakta Integritas itu,” tegasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.