Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Mi6 Apresiasi Khairudin Cari Keadilan Lewat DKPP

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, SH

Mataram, Bimakini.- Mi6 mengapreasi sikap Khairudin M Ali (calon komisioner Bawaslu Kota Bima) yang menggugat putusan Bawaslu RI lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).  Hal ini terkait dengan tidak lolosnya Khairudin sebagai anggota Bawaslu Kota Bima, sementara yang bersangkutan dari hasil seleksi oleh Tim menduduki peringkat atas.

Apa yang dialami Khairudin patut diduga ada konflik of interest dalam penetapan anggota Bawaslu Kota Bima. Kejadian yang tidak perlu terjadi jika Bawaslu RI lebih terbuka dan fair dalam menentukan kriteria dan argumentasinya secara transparan kepada  publik terkait lolos dan tidak lolosnya para calon komisioner.

Atas hal tersebut, Mi6 mendukung penuh upaya Khairudin mencari keadilan lewat DKPP, agar kebijakan penetapan calon Bawaslu Kota Bima dan juga Kabupaten/Kota lainnya se-NTB bisa diuji secara yuridis formil materiil berkeadilan dan fair.

Demikian siaran pers Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, SH yang disampaikan ke media terkait sengketa penetapan putusan Bawaslu RI, Kamis ( 30/8).

Bambang mengatakan upaya hukum yang dilakukan Khairudin, harus diapresiasi dan sebagai bentuk pembenaran melalui jalur hukum.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mi6 mensinyalir Khairudin tidak sendiri mengalami hal ini saat seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB. Tetapi bisa jadi yang lain enggan mempersoalkannya karena berbagai alasan.

“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum , apa yang dilakukan oleh Khairudin perlu dimaknai dalam  kerangka menegakkan kedaulatan hukum sekaligus menjaga marwahnya sebagai calon komisioner Bawaslu Kota Bima yang telah ditetapkan oleh Timsel dengan peringkat terbaik,” ujar Didu, panggilan akrab Direktur Mi6.

Selain itu, tambah Didu, langkah hukum yang ditempuh Khairudin ini untuk menguji secara yuridis atas putusan Bawaslu RI No. 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018  sudah benar atau tidak di mata hukum.

Sidang DKPP menurut Didu, adalah sidang etik. Sidang itu akan menguji apakah Ketua dan anggota Bawaslu  melanggar Pasal 3 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 6, dalam proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Jika dalam sidang di DKPP nanti pihak Khairudin menemukan bukti yang bisa mengoreksi putusan Bawaslu RI , atau ada prosedur serta mekanisme yang dilanggar, maka demi menjunjung azas persamaan di muka hukum, Bawaslu RI harus berani mengubah putusannya demi menghormati supremasi hukum,” tambahnya.

Mi6 menyadari akibat preseden ini, publik di Kota Bima juga Tim Seleksi, tentu mengatensi hasil akhir putusan DKPP nanti. Karena kejadian ini diduga ada  ketidak-fair-an Bawaslu RI dalam memutuskan calon komisionernya. Sekaligus patut diduga tidak menghargai upaya maksimal dari Timsel dalam menentukan proses seleksi calon komisioner Bawaslu.

“Kejadian yang menimpa Khairudin jika dibiarkan berlarut larut akan merusak kredibilitas dan kapabilitas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di mata publik, khusus warga Bima dan NTB,” pungkasnya.

Sementara itu, kabarnya Khaerudin sudah  mengajukan surat  permohonan informasi publik kepada Bawaslu NTB terkait hasil seleksi dan seluruhnya. (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

Mampir di Hotel INI perjalanan hari empat bagian ke dua. Catatan perjalanan ini, memamg diturunkan berdasarkan hari perjalanan. Tetapi hari ke empat ini, ternyata...

CATATAN KHAS KMA

JUDUL webinar nasional ini, kesannya serem. Serem banget! Bisa jadi karena ini, ada yang enggan menjadi peserta. Terutama dari kalangan pemerintah. Kendati begitu, pesertanya...

Pemilu Serentak 2024

Jakarta, Bimakini.-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang DKPP...

CATATAN KHAS KMA

BEBERAPA hari ini, media ramai memberitakan penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengganti kupon undian pada pawai Rimpu. Itu sederhana sekali. Alasan penyelenggara, untuk...

CATATAN KHAS KMA

  SAYA ini kadang iseng. Bertanya kepada orang lain tentang cita-cita masa kecil seseorang. Itu agak privasi. Bisa jadi juga, itu rahasia. Tidak pernah...