Kota Bima, Bimakini.- Lagi, Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap kepemilikan sabu. Pasangan suami isteri (Pasutri) asal Kota Bima, Rabu (1/8) siang dibekuk aparat kepolisian. Pasutri ini diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak enam poket besar.
KBO Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, IPDA Budi Rohadi SH menjelaskan, pasutri yang dibekuk itu, BR, 49 tahun dengan NF, 31 tahun. Mereka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di kosan pasangan suami isteri ini, sering dilakukan transaksi dan pesta sabu.
“NF dibekuk di kosannya di Kelurahan Melayu. Saat itu, suaminya (BR, red) sedang tidak berada di tempat,” jelas Budi, kemarin sore.
Saat penggerebekan, Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap NF dan mengaku bahwa suaminya sudah ke luar. Atas dasar informasi tersebut, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan BR di Kampung Sumbawa Kelurahan Paruga, Kota Bima.
Di kosan tersebut menurut Budi, ada banyak barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, satu bungkus besar plastik klip diduga berisi sabu, dua poket besar diduga berisi sabu dan tiga poket diduga berisi sabu. Kemudian, korek api gas, dua buah gunting dan satu buah tabung kaca.
“Kami juga mengamankan satu buah isolasi, dua unit handphone,” ujarnya.
Saat ini pasangan suami isteri bersama barang bukti tersebut diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima Kota. Mereka sudah dilakukan tes urine, namun hasilnya belum diketahui. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.