Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pelapor Minta Pasutri Kasus Tipilih Dihukum Ringan, Hakim Vonis 1 Tahun

Suasana sidang kasus Tipilih.

Kota Bima, Bimakini.- Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan hukuman percobaan selama enam bulan dalam kasus tindak pidana pemilihan (Tipilih). Vonis  bagi pasangan suami isteri, terdakwa kasus cobllos dua kali pada Pemilihan Wali/Wakil wali Kota Bima 2018.

Bambang (26) dan istrinya Fatun (24) dijatuhkan vonis yang sama. Sidang kasus Tipilih berlangsung secara maraton, Rabu (1/8) di Pengadilan Negeri Bima. Mulai dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, pembacaan tuntutan sampai putusan.

Sidang tersebut dipimpin Y Erstanto Windiolelono SH Mhum sebagai hakim ketua. Kemudian Frans Cornlisen sebagai hakim anggota dengan Arif Hadi Saputra SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roby SH.

Sidang Tipilih kali ini berlangsung penuh haru. Kondisi terdakwa Fatun yang tengah hamil tua, membuat semua pihak bersedih dan menetaskan air mata. Ditambah lagi minimnya pengetahuan yang dimiliki mereka. Kedua terdakwa sama-sama tidak bisa berbahasa  Indonesia.

Sementara pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan orang saksi. Mereka merupakan petugas KPPS dan seorang masyaraka yang mengetahui kejadian saat itu.

Dari sembilan orang saksi, enam diantarana, Nurainun, Yeyen, Ramlah, Alimran SH, Syarif, dan Syamsudin. Sembilan orang saksi itu dipanggil tiga-tiga. Sementara dua terdakwa yang merupakan pasangan suami isteri, Bambang dan Fatun, duduk didampi Penasehat Hukum.

Berdasarkan keterangan tiga saksi pertama, Bambang dan Fatun berdomisili di RT 25 Lingkungan Songgela, Kelurahan Jatiwangi. Mereka terdaftar dalam DPT di TPS 17 Songgela. Saat ke TPS, dua terdakwa membawa formulir C6, kemudian memberikan hak suara dan mencelupkan jari kelilingking ke tinta. .

Sementara saksi berikutnya, Nurainun, Yeyen dan Ramlah. Nurainun dan Yeyeyn merupakan petugas KPPS  di TPS 6 Kelurahan Dara. Nurainun dan Yeyen mengaku tidak ingat, apakah dua terdakwa mencoblos atau tidak.

Mereka mengetahui kasus itu setelah menerima surat panggilan dari Panwaslu Kota Bima. “Saya tidak perhatikan saat itu. Dan kami baru tahu masalah ini setelah terima surat panggilan klarifikasi dari Panwaslu. Di sana kami baru tahu dengan jelas seperti apa kasusnya,” jelas Yeyeyn.

Saksi lain, Ramlah mengaku melihat dua terdakwa di TPS 6. Saat itu, Fatun mengatakan bahwa mereka sudah nyoblos di Songgela. “Saat itu saya tidak menyuruh mereka untuk coblos lagi. Saya langsung pulang,” ujarnya.

Ramlah mengaku melaporkan kasus itu supaya tidak terulang lagi. Kasus itu dilaporkan dua hari setelah pencoblosan. “Saya laporkan ke Pak Al Imran dan beliau yang lapor ke Panwaslu,” tuturnya.

Setelah keterangan Ramlah didengarkan, Fatun mengatakan, saat itu sempat memberitahukan Ramlah bahwa mereka sudah mencoblos di Songgela. Namun mereka mendapat C6 juga di Kelurahan Dara.

“Seandainya saat itu mereka melarang, pasti kami tidak akan mencoblos lagi,” ujarnya menahan tangis.

Sementara saksi Al Imran menjelaskan, melaporkan terdakwa atas kasus coblos dua kali saat Pilkada Kota Bima. Dua terdawak dilaporkan tanggal 30 Juni 2018, di Sekretariat Panwaslu Kota Bima. “Ramlah menjelaskan, ada pasutri yang coblos dua kali, Bambang dan Fatun. Mereka mencoblos di TPS 17 Songgela kemudian ke TPS 6 Dara,” jelas Al Imran.

Diakhir keterangannya, Al Imran sebagai pelapor memohon agar majelis hakim memutuskan perkara itu seringan-ringannya. Karena menurutnya, kesalahan itu tidak semata-mata datang dari dua terdakwa. Tetapi kesalahan terbesar ada pada penyelenggara Pilkada.

Sementara terdakwa Bambang, di hadapan majelis hakim membenarkan bahwa mereka melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. Di TPS 17 Songgela dan TP 6 Dara. Diakui Bambang, di TPS 6, tidak ada yang menegur.

Hal senada juga disampaikan Fatun. Mereka coblos pertama di TPS 17 Songgela, kemudian ke Dara menuju TPS 6. “Kami hanya memiliki masing-masing satu KTP,” ujarnya.

JPU dalam tuntutannya mengatakan, Bambang dan Fatun terbukti bersalah melakukan Tipilih, melanggar pasal 178 huruf b UU No 10 tahun 2016. JPU menuntut dua terdakwa masing-masing hukuman penjara selama tiga tahun dengan hukuman percobaan selama satu tahun.

Atas tuntutan JPU tersebut, Bambang memohon agar mereka bisa dibebaskan. Begitu juga halnya dengan Fatun. “Kalau kami dipenjara, bagaimana dengan anak kami, siapa yang akan merawat,” ujar Fatun sambil menangis.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa, akhirnya menjatuhkan vonis. Hukuman penjara masing-masing selama satu tahun, tidak usah dijalani. Dengan hukuman percobaan selama enam bulan.

“Selama hukuman percobaan ini, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apapun,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Diakhir sidang, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Sementara dua terdakwa, Bambang dan Fatun menyatakan menerima putusan tersebut. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Bima telah dijatuhi Putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan putusan pengadilan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, salah satunya Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah siap mengadili pelanggaran Tindak Pidana Pemilu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) dengan tersangka pasangan suami isteri (pasutri) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima memutuskan laporan tindak pidana pemilihan (Tipilih)  tidak melaksanakan PSU oleh KPU, tidak memenuhi unsur....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus tindak pidana pemilihan (Tipilih), Ruslan, SSos alias Parlan, divonis majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, tiga bulan penjara...