Kota Bima, Bimakini.- Tim TPTGR Kota Bima, Rabu (8/8) telah menggelar sidang terhadap empat ASN di Bappeda Kota Bima. Sebelumnya BPK RI Perwakilan Mataram menemukan adanya kerugian Negara senilai Rp1,1 miliar.
Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa, MH mengatakan, sidang memutuskan memberikan tambahan waktu untuk pengembalian kerugian Negara hingga 90 hari kedepan. Hal itu diatur dalam mekanisme yang ada.
“Sesuau mekanisme aturannya seperti itu, masih diberikan waktu 90 hari lagi, ” ujar muhtat Landa diwawancara diruang kerjanya, kamis (9/8).
Dari putusan itu, kata dia, keempat ASN tersebut menerima putusan sidang Tim TPTGR dan menandatangani kesanggupan membayar dengan tempo ditetapkan.
Jika dalam waktu tersebut belum juga disanggupi, kata dia, maka akan ada sidang lebih lanjut. “Akan dilihat dulu selama tempo waktu masih diberikan, tentunya nanti akan ada putusan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” terangnya.
Dikatakannya, hingga kemarin pengembalian dari ASN itu sudah Rp 300 juta lebih. Sisanya dalam 90 hari kedepan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.