Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Proyek Jalan Tani, Serobot Lahan Sekolah, Hancurkan Gapura SMPN 3 Madapangga

Kodisi gapura SMPN 3 Madapangga yang dihancurkan pelaksana proyek jalan tani.

Bima, Bimakini.- Ketua Komite SMPN 3 Madapangga, M Taufik, SH menyesalkan dihancurkannya gapura sekolah setempat, Selasa (28/8). Perubuhan gapura itu karena ada pengerjaan proyek yang tidak jelas.

Pasalnya, kata dia, tidak ada papan informasi yang menerangkan pekerjaan proyak apa. Padahal jelas amanat Undang-undang (UU)  Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengharuskan pemasangan papan informasi.

Informasi yang diperolehnya, dihancurkannya gerbang SMPN 3 Madapangga itu untuk pembuatan jalan ekonomi menuju lahan pertanian. “Kita sesalkan ulah pelaksana proyek itu. Masa untuk kepentingan golongan harus hancurkan fasilitas negara,” ujarnya, Rabu (29/8).

Selain itu, kata Taufik, bukan saja merubuhkan gapura, juga mengambil sebagian lahan milik sekolah untuk pembuatan jalan tani. Padahal, legalitas hukum kepemilikan lahan sekolah sudah jelas.

“Kami sayangkan juga karena tanah milik sekolah digunakan untuk pembukaan jalan tani. Lebarnya sekitar 4 meter dan panjang 80 meter,” ungkapnya.

Mestinya kata dia, sebelum menggunakan laahan sekolah, harus melalui prosedur jelas. Karena sekolah itu milik negara. “Mestinya ada kekuatan hukum yang dipegang kedua belah pihak sebelum pekerjaan dilakukan. Sehingga pada akhirnya tidak ada kendala,” katanya.

Dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar tidak tinggal diam terkait hal ini. Harus ditindaklanjuti secepatnya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Saya harap pemerintah secepatnya menindaklanjuti masalah ini. Agar tidak berkepanjangan dan tidak menciptakan masalah baru,” pintanya.

Kepala SMPN 3 Madapangga, Aswad, SPd mengungkapkan, tidak bisa berbuat banyak terkait kejadian itu. Karena, sebelumnya tidak memberikan ijin untuk merubuhkan gapura serta menggunakan tanah sekolah untuk pembuatan jalan tani.

“Akan tetapi mereka ngotot dan siap membangun kembali gapura yang telah dirubuhkan. Saya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi saat itu pihak pelaksana berjanji akan berurusan dengan pemerintah jika dipermasalahkan,” ujarnya.

Dia sangat menyesalkan ulah pelaksana proyek, karena sedikit pun tidak menghargai pendapat yang disampaikannya. Mestinya mereka tidak memaksakan kehendak, karena sekolah juga adalah fasilitas umum sekaligus milik negara.

“Sebelumnya saya tegas tidak memberikan lokasi sekolah untuk pembuata.n jalan tani. Tapi karena mereka ngotot, apa boleh buat,” jelasnya.

Kepala UPT Dikbudpora Madapangga Syaifudin, kecewa atas pengerusakan gapura serta pembuatan jalan tani di atas hak milik sekolah. Karena secara hukum, sekolah setempat sudah memiliki legalitas hukum yang jelas terkait kepemilikan lahan.

“Saya kecewa, kenapa aset sekolah dihancurkan seperti itu. Mestinya ada pertimbangan dari pihak pelaksana, jangan paksakan kehendak,” ucap Syaifudin.

Kata dia, mestinya sebagai penanggung jawab dunia pendidikan di Madapangga mendapat koordinasi. “Saya sangat sesalkan. Kenapa setelah pengerusakan fasilitas sekolah baru disampaikan,” bebernya.

Pascakejadian, langkah yang diambil yakni melaporkan hal itu ke pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti. Karena apapun dalilnya, hal itu adalah domainnya pemerintah.

“Saya sudah ambil gambar terkait kejadian itu. Sekaligus melaporkan ke pemerintah atas,” ungkapnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Gara-gara memberi menyorot pembangunan jalan tani yang menyerobot lahan SMPN 3 Madapangga, seorang warga dikejar dengan parang, Kamis (30/8). Kasus itupun dilaporkan...