Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sepekan, Tiga Kasus Berhasil Diungkap

Ekspose pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di Mapolres Bima Kota, Senin (20/8).

Kota Bima, Bimakini.- Dalam sepekan, jajaran Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap tiga kasus.  Yakni kasus pencurian sepeda motor, pencurian ternak dan pencurian dengan kekerasan.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Bima Kota menggelar ekspose, Senin (20/8). Selain membeberkan pengungkapan kasus tersebut, juga memperlihatkan barang bukti dan pelaku.

Diantaranya, residivis kasus pencurian sepeda motor, GI (45) warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Pelaku terpaksa  dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur saat ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Waka Polres Bima Kota, Kompol Yusuf Tauziri SIK menjelaskan, GI merupakan residivis kasus curanmor. GI dibekuk Ahad (19/8) siang, di lokasi persembunyiannya di bukit Desa Panda. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/58/VII/2018/Res Bima Kota/Polsek Rasanae Timur.

Di tangan GI, berhasil diamankan dua barang bukti. Yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion jumbo Nomor Polisi DR 6618 NT dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Saat hendak ditangkap, pelaku (GI, red) melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya dilumpuhkan,” jelas Waka Polres Bima Kota dalam press release itu.

Sementara AD (26) ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Yakni mengambil 10 ekor sapi milik Rosni, 37 tahun warga BTN Tolotongga Kota Bima.

Dalam menjalankan aksinya, AD tidak sendiri. Ia dibantu dua rekannya dan kini masih dalam pengejaran.

Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), HJ, 26 tahun asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba Kota Bima berhasil dibekuk, Rabu (15/8). HJ dilaporkan merampas sepeda motor milik Syarifa, 41 tahun warga BTN Asakota.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam hukuman masing-masing diatas lima tahun penjara.

“Untuk penanganan kasusnya sudah naik tahap sidik,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza SIK berjanji, akan mengoptimalkan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat. Ia berharap, masyarakat bisa memberikan informasi dan mendukung setiap pengungkapan kasus.

“Untuk hewan ternak, lebih baik dikandangkan. Jangan dibiarkan liar masuk ke pemukiman. Ini kasus luar biasa karena sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor dan barang bukti. Polisi juga mengamankan dua orang terduga penadah....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ulah kriminal seorang remaja berinisial AS (16) di Kota Bima mencuri perhatian setelah membawa kabur sepeda motor milik korban. Sebelumnya korban...

Hukum & Kriminal

Kota Bima,  Bimakini.-  Tim Opsnal Sat Reskrim PUMA II Polres Bima Kota yang dipimpin oleh AIPTU Hero Suharjo, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Perburuan terhadap DPO spesialis pencurian sepeda motor, BP (17), akhirnya berbuah hasil setelah Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tidak butuh waktu lebih dari 24 jam, Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang...