Kota Bima, Bimakini.- Dalam sepekan, jajaran Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap tiga kasus. Yakni kasus pencurian sepeda motor, pencurian ternak dan pencurian dengan kekerasan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Bima Kota menggelar ekspose, Senin (20/8). Selain membeberkan pengungkapan kasus tersebut, juga memperlihatkan barang bukti dan pelaku.
Diantaranya, residivis kasus pencurian sepeda motor, GI (45) warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur saat ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Waka Polres Bima Kota, Kompol Yusuf Tauziri SIK menjelaskan, GI merupakan residivis kasus curanmor. GI dibekuk Ahad (19/8) siang, di lokasi persembunyiannya di bukit Desa Panda. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/58/VII/2018/Res Bima Kota/Polsek Rasanae Timur.
Di tangan GI, berhasil diamankan dua barang bukti. Yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion jumbo Nomor Polisi DR 6618 NT dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.
“Saat hendak ditangkap, pelaku (GI, red) melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya dilumpuhkan,” jelas Waka Polres Bima Kota dalam press release itu.
Sementara AD (26) ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Yakni mengambil 10 ekor sapi milik Rosni, 37 tahun warga BTN Tolotongga Kota Bima.
Dalam menjalankan aksinya, AD tidak sendiri. Ia dibantu dua rekannya dan kini masih dalam pengejaran.
Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), HJ, 26 tahun asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba Kota Bima berhasil dibekuk, Rabu (15/8). HJ dilaporkan merampas sepeda motor milik Syarifa, 41 tahun warga BTN Asakota.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam hukuman masing-masing diatas lima tahun penjara.
“Untuk penanganan kasusnya sudah naik tahap sidik,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza SIK berjanji, akan mengoptimalkan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat. Ia berharap, masyarakat bisa memberikan informasi dan mendukung setiap pengungkapan kasus.
“Untuk hewan ternak, lebih baik dikandangkan. Jangan dibiarkan liar masuk ke pemukiman. Ini kasus luar biasa karena sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.