Bima, Bimakini.- Ada yang berbeda dilakukan Sat Lantas Polres Bima Kabupaten saat kegiatan razia gabungan deangan Dispenda. Bagi kendaraan yang suratnya lengkap dipasangkan bendera.
Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, IPTU Putu Gde Caka mengatakan, operasi gabungan tersebut mengarah pada kelengkapan kendaraan. Seperti STNK, Pajak, Spion, Plat dan knalpot racing. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan rasa nyaman pengendara dalam menaati rambu-rambu lalulintas. “Razia rutin dilakukan dalam rangka memberikan kenyaman pada pengendara,” ujar Caka.
Kata Caka, setelah memastikan pengendara lengkap surat suratnya, pihaknya memasang bendera merah putih pada kendaraan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk untuk menanamkan jiwa nasionalisme. “Mulai saat ini hingga detik detik HUT RI kami akan pasang bendera pada setiap pengendara. Sekarang terhitung sudah 50 bendera ukuran kecil yang sudah dipasang,” terangnya.
Dijelaskannya, pemasangan bendera merah putih jelang perayaan HUT RI diatur dalam UU Nomor 214 Tahun 2009. Sesuai tertera dalam UU tersebut, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus. “Pemasangan bendera negara adalah wajib dilakukan jelang HUT RI. Termasuk pada kendaraan karena dalam UU wajib bagi warga negara yang menggunakan kendaraan pribadi dan umum diseluruh indonesia,” tutur Caka.
Lebih lanjut kata dia, tujuan lain dari pemasangan bendera adalah untuk memberikan penghargaan bagi pengguna jalan yang lengkap surat dan identitas lainnya. Hal itu juga sebagai bentuk motivasi bagi pengguna jalan agar taat berlalu lintas.
“Kita harap dengan cara seperti ini mampu meningkatkan kesadaran bagi pengguna jalan untuk taat pada rambu rambu lalu lintas serta kelengkapan identitaslainnya,” ungkap Caka. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.