Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, menetapkan daftar Caleg Sementara (DCS), Ahad (12/8). Penetapan SCD itu setelah melakukan verifikasi berkas hasil perbaikan.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, sebelum penetapan DCS, mengundang Partai Politik (Parpol), Sabtu (11/8) untuk mengecek nama-nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dan foto. “Untuk memastikan bahwa foto dan nama bacaleg sudah sesuai,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari hasil penelitian perbaikan berkas Bacaleg, ada empat yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun tehnis. Namun, tidak disebutkannya siapa bacaleg yang dicoret dan dari Parpol mana.
“Dari empat nama Bacaleg yang dicoret, semuanya laki-laki, tidak ada perempuan,” ungkapnya.
Pasalnya, jika Bacaleg perempuan yang dicoret karena tidak memenuhi syarat administrasi atau tehnis, maka berdampak pada Caleg di satu daerah pemilihan (Dapil). Sesuai ketentuan, jika Bacaleg perempuan tidak memenuhi 30 persen, maka semua akan dicoret.
Terhadap Bacaleg yang dicoret, jelasnya, KPU selanjutnya menyesuaikan nomor urut. Jika yang coret Bacaleg di urut tengah, maka KPU akan menaikkan nomor urut dibawahnya.
Selanjutnya, kata dia, nama-nama itu diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan. Apakah ada yang bermasalah, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT). “Silahkan publik memcermati nama-nama dalam DCS untuk memberikan masukan, apakah ada mantan pelaku kejahatan asusila terhadap anak, korupsi dan lainnya,” sarannya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.