Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Urus KK Harus Dilampirkan Cek Darah

ilustrasi

Dompu, Bimakini.- Bagi masyarakat yang ingin mengambil Kartu Keluarga (KK), mulai sekarang harus lebih dalu melakukan cek darah. Bukti cek darah itu dilampirkan, karena dicantumkan dalam KK.

Kepala Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil Dompu, Dra Hj  Ratnasari mengatakan, kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2018. “Format kartu keluarga telah mengalami perubahan dengan adanya penambahan dua kolom baru,” ujarnya, Selasa (28/8).

Dijelaskannya, saat ini  format KK menjadi 16 kolom. Dua kolom untuk golongan darah dan status perkawinan, tercatat atau tidak.

Penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Capil).

Menindaklanjuti Permendagri itulah, kata Ratna Sari,  pihaknya melakukan sosialisasi tentang penambahan kolom baru di Kecamatan Kilo. “Selanjutnya akan menyusul ke kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Dompu,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain membawa kartu cek darah, juga buku nikah. Selain itu masyarakat juga boleh membawa foto copy buku nikah. (JUN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, kertas Administrasi Kependudukan (Adminduk) berwarna putih, jenis HVS A4 pengganti kertas security...

Olahraga & Kesehatan

Dompu, Bimakini.- Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, saat ini menjadi salah satu desa Bank Darah. Tapi sayang masih banyak warganya yang belum mengetahui golongan darahnya....