Bima, Bimakini.- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Abdullah, SH, menegaskan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dilarang membuat Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri. Pembuatan APK difasilitasi oleh KPU dan Parpol.
“Hasil rakor kami bersama KPU dan pengusung Partai Politik, hanya ada dua APK, ada yang difasilitas KPU dan Parpol, selain itu tidak dibolehkan,” tegasnya kepada Bimakini.com, usai rakor di KPU, Kamis (27/9).
Selain itu, kata Abdullah, Caleg tidak boleh memasang spanduk maupun baligo di luar dari standar dan ketentuan yang disepakati bersama. “Setiap design APK harus disetor ke Partai, lalu partai yang akan mengusulkan ke KPU Kabupaten Bima. Namun bila tidak sesuai maka akan dikembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.
Kata dia, untuk APK yang difasititasi oleh KPU Kabupaten Bima, jenis baligo ukuran 3×4 meter dengan jumlah maksimal 10 buah untuk masing-masing Parpol. Sedangkan APK jenis spanduk ukuran 1,5×5 meter jumlah maksimal 16 buah.
APK yang dicetak Parpol, kata dua, jenis baligo ukuran 3×4 meter per desa. Ukuran spanduk 1,5×5 meter sebanyak 10 buah per partai per satu desa.
“Untuk pemasangan alat peraga kampanye bebas, kecuali di depan dan halaman rumah ibadah dan halaman dan depan tempat pendidikan tidak diperbolehkan memasang APK,” terangnya.
Lanjut dia, terhadap spanduk yang telah dipasang oleh masing-masing calon, dicopot sampai 30 September. Jika tidak, akan ditertibkan. “Kami lakukan ini biar keadilan Pemilu berjakan,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.