Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu: Caleg Dilarang Buat APK Sendiri

Abdullah, SH

Bima, Bimakini.- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Abdullah, SH, menegaskan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dilarang membuat Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri. Pembuatan APK difasilitasi oleh KPU dan Parpol.
“Hasil rakor kami bersama KPU dan pengusung Partai Politik, hanya ada dua APK, ada yang difasilitas KPU dan Parpol, selain itu tidak dibolehkan,” tegasnya  kepada Bimakini.com, usai rakor di KPU, Kamis (27/9).

Selain itu, kata Abdullah, Caleg tidak boleh memasang spanduk maupun baligo di luar dari standar dan ketentuan yang disepakati bersama. “Setiap design APK harus disetor ke Partai, lalu partai yang akan mengusulkan ke KPU Kabupaten Bima. Namun bila tidak sesuai maka akan dikembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.

Kata dia, untuk APK yang difasititasi oleh KPU Kabupaten Bima, jenis baligo ukuran 3×4 meter dengan jumlah maksimal 10 buah untuk masing-masing Parpol. Sedangkan APK jenis spanduk ukuran 1,5×5 meter jumlah maksimal 16 buah.

APK yang dicetak Parpol, kata dua, jenis baligo ukuran 3×4 meter per desa. Ukuran spanduk 1,5×5 meter sebanyak 10 buah per partai per satu desa.

“Untuk pemasangan alat peraga kampanye bebas, kecuali di depan dan halaman rumah ibadah dan halaman dan depan tempat pendidikan tidak diperbolehkan memasang APK,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lanjut dia, terhadap spanduk yang telah dipasang oleh masing-masing calon, dicopot sampai 30 September. Jika tidak, akan ditertibkan.  “Kami lakukan ini biar keadilan Pemilu berjakan,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...