Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima diminta tegas untuk menertibkan iklan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di media massa. Karena setelah imbauan melalui Partai Politik (Parpol) dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) masih dimuat.
Atas kenyataan itu, Advokat Al Imran, SH meminta Bawaslu untuk segera meresponnya dan tidak membiarkan pelanggaran berlarut-larut. Apalagi pemasangan iklan di media massa sebelum waktunya, juga termasuk pidana.
“Saya sudah mengirimkan nama-nama Bacaleg yang memuat iklan di media online. Setelah imbauan Bawaslu, masih terpasang,” ujarnya pada BimaEkspres, Jumat (7/9).
Namun, kata dia, ada media online yang sudah menurunkan iklan Bacaleg, setelah adanya imbauan. “Maka, Bawaslu harus segera bertindak, bila perlu memerosesnya sesuai ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Bahkan, dia mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), jika tidak memerosesnya. “Saya sudah sampaikan dan ingatkan kepada Bawaslu,” ungkapnya.
Komsioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, mengaku sudah menghubungi pimpinan media bersangkutan untuk tidak lagi menayangkan iklan Bacalag. “Kami sudah hubungi pimpinan medianya,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.