Bima, Bimakini.- Anggota Sar Reskrim Polres Bima Kabupaten, menggerebek perjudian bola adil di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Rabu (5/9) sekitar pukul 23.30 Wita. AS (48) mantan Kepala Desa Oi Saro diciduk, karena diduga sebagai Bandar.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, mengtakan, penggerebekan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Desa Oi Saro Kecamatan Sanggar ada aktivitas perjudian.
“Masyarakat melaporkan ada permainan 303 jenis bola adil dan Dadu yang dilakukan hampir tiap malam beberapa hari belakangan ini,” ujarnya, Kamis.
Lanjut dia, menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal langsung meluncur ke Kecamatan Sanggar. Tiba di Sanggar, melakukan kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sanggar.
“Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 23.30 Wita, anggota Opsnal bersama Kanit Res Sek Sanggar melakukan penggerbekan tempat permainan judi,” kata dia.
Saat polisi datangm para pemain lari berhamburan. Bahkan ada yang sempat lari membawa papan permainan bola adil dengan maksud untuk disembunyikan.
“Bandar ingin menghilangkan jejak dengan membawa lari papan, namun berhasil di ringkus oleh anggota,” ungkapnya.
Tiga orang diamankan, satu bandar dan dua saksi. Serta menyita satu buah papan bola adil, satu karpet isi gambar pemasangan uang serta uang tunia puluhan ribu rupiah. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
