Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis (20/9) akan pleno penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Kemudian, diumumkan untuk diketahui oleh masyarakat.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos menjelaskan, Rabu (19/9) telah dilakukan penandatanganan pemberian paraf oleh Parpol peserta Pemilu 2019. Tantangan itu dalam rancangan DCT yang sudah disusun oleh KPU.
“Untuk penetapan DCT dilakukan tanggal 20 September,” ujarnya.
Untuk pengumuman DCT, ditegaskan Bukhari, KPU tidak lagi menerima tanggapan dari masyarakat. Pengumuman dilakukan, agar masyarakat mengetahui Caleg peserta Pemilu 2019.
Jika ada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan, Bukhari mempersilahkan. Misalnya ada Caleg yang diindikasi memasulkan dokumen. Namun, tanggapan tersebut akan masuk ke ranah hukum.
“Bisa melalui Bawaslu, Gakumdu, Kepolisian dan juga Pengadilan. Nanti, putusan lembaga hukum yang bisa menggugurkan calon tetap itu,” tegasnya.
Untuk DCS yang diumumkan sebelumnya, hanya ada satu Caleg yang mendapat tanggapan dari masyarakat, tentang keabsahan ijazah. Untuk tanggapan tersebut sudah dilakukan klarifikasi. Bahkan komisioner KPU Kota Bima sudah melakukan klarifikasi langsung ke SMA 86 Jakarta.
“Kami sudah klarifikasi dan ijazah tersebut asli,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.