Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Hati-Hati Penipuan HP Murah, Modus Pelaku

Mataram, Bimakini.- Hati-hati dengan penipuan dengan modus menawarkan handphone (HP) murah. Seperti yang dilakukan oknum yang mengaku dari Sentra Ponsel di Bandun. Pemilik nomer 085 243 115 887 diduga melakukan penipuan lintas provinsi. Pemilik nomer tersebut menjerat korban melalui percakapan WhatsApp.

Salah satu korban warga Lombok, Samsul Hadi, mengaku telah tertipu dengan penawaran handphone harga murah. Karena setelah dibayar sesuai perjanjian awal, handphone di maksud tidak kunjung di kirimkan.

“Saya tertipu, sudah ku bayar sesuai harga tapi barang tidak pernah ku terima,” ujarnya Jumat (21/9/2018).

Samsul Hadi menuturkan kronologinya. Berawal dari masuknya sebuah penawaran penjualan handphone dengan harga murah dari nomor 085 243 115 887 oleh orang yang mengaku dari Sentra Ponsel di Bandung, Jawa Barat.

Karena tertarik dengan penawaran, ia kemudian pada tanggal 18 September 2018 melakukan transaksi jual beli dengan yang bersangkutan. Dalam transaksi, ia diminta untuk mengisi form pembelian berisi data diri berupa nama, alamat, nomor telepon, jenis barang, dan harga barang.

Setelah diisi sesuai petunjuk, Samsul Hadi kemudian diminta membayar sejumlah uang sesuai harga barang kepada M. Irfan Kapitang dengan nomer rekening BRI 5784-0102-4536-535 untuk dilakukan packing dengan kurir pengiriman JNE.

“Penjual meminta saya mengisi form sebagai bentuk keseriusan, setelah saya isi kemudian saya di minta kirim uang ke BRI M. Irfan Kapitang tersebut agar dikirim lewat JNE,” katanya.

Setelah akad jual beli diselesaikan dengan transfer pembayaran, Samsul Hadi tidak kunjung mendapat kabar bahwa handphone yang dibelinya sudah di kirim.

Oleh sebab itu, ia berupaya konfirmasi kepastian pengiriman handphone. Namun jawaban mengejutkan datang dari pemilik nomer 085 243 115 887 dan dari orang yang mengaku sebagai bos.

Keduanya dengan seragam mengatakan bahwa handphone yang sudah dibayar sesuai akad jual beli tidak bisa dikirimkan sebelum ada pembayaran kedua sebesar Rp. 1. 450. 000.

Kata kedua orang tersebut, ia mengaku dipaksa membayar dengan dalih sebagai jaminan pengeluaran nomer resi. Jika tidak mau membayar, maka handphone itu tidak akan dikirimkan.

“Saya diminta transfer uang kembali untuk jaminan uang resi. Kalau tidak bayar, katanya handphone tidak bisa di kirim.” ujarnya heran.

Setelah di komplain dengan berbagai alasan, ia mengaku lelah. Ia merasa ditipu karena membayar handphone ke nomer rekening BRI 5784-0102-4536-535 milik M. Irfan Kapitang, tapi barang tidak kunjung di terima.

“Saya diminta transfer uang ke rekening BRI atas nama M. Irfan Kapitang dengan nomor rekening 5784-0102-4536-535. Tapi setelah saya bayar, faktanya handphone tidak saya terima”, sesalnya.

Samsul Hadi mewanti-wanti masyarakat agar hati hati dengan M. Irfan Kapitang yang memiliki nomer rekening BRI 5784-0102-4536-535. Karena bukan tidak mungkin, dugaan penipuan yang dialaminya bisa menimpa masyarakat lainnya.

“Ini jadi pengalaman buruk, semoga tidak ada masalah lagi bagi yang lainnya. Ingat bahwa M. Irfan Kapitang dengan nomer rekening BRI 5784-0102-4536-535 menerima uang dari saya tanpa ada pengiriman barang.” pungkasnya. PUR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-Lantaran diduga menipu uang senilai puluhan juta rupiah hingga menggandakan buku sertifikasi, seorang oknum guru di Sekolah Dasar berinisial FT, didesak di...

Berita

Bima, Bimakini.- Staf Ahli Gubernur NTB, NS diduga mengambil uang orang dengan menjanjikan palet proyek. Bahkan nilainya mencapai Rp. 100 juta. “NS minta uang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RJM, 38 tahun, terduga pelaku kasus penipuan. Warga Lingkungan Dodu I, Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada Hanif, atas dugaan penipuan senilai Rp 7 juta dengan modus menjadi pegawai di Dinas Pol...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang perempuan berinisial TR, warga Desa Sie, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, terpaksa dilaporkan puluhan orang ke Mapolres Bima. Ia diduga melalukan penipuan...