Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kades Bolo Laporkan Sekdes ke Polisi

Kades Bolo, Abubakar, BA

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Bolo, Abubakar, BA, melaporkan AN, Sekretaris Desa (Sekdes) setempat,  ke Polsek Madapangga, Jum’at (14/9) lalu. Sekdes dilaporkan ke polisi, karena diduga merusak fasilitas kantor desa.

Selain kasus pengerusakan, Kades juga melaporkan terkait kasus pencemaran nama dirinya. Kades Bolo sudah menyerahkan penanganan kasus yang dialaminya kepada pengacara.

“Saya telah melaporkan Sekdes ke Polsek terkait kasus pengerusakan dan pencemaran nama baik,” ujarnya, Sabtu (22/9).

Diharapkannya, agar kasus tersebut ditanggapi serius oleh pihak penyidik kepolisian. “Saya tidak tanggung tanggung. Masalah ini sudah diserahkan ke Advokat yakni Azhari, SH,” tuturnya.

Penasehat Hukum (PH), Azhari, SH, menyampaikan,  berdasarkan keterangan dari kliennya, bahwa terlapor yang berinisial AN, diduga melakukan tindakan pidana pengerusakan fasilitas kantor Desa Bolo, awal Agustus. “Data terkait kasus tersebut sudah dikantongi. Selanjutnya akan diperjuangkan penegakkan hukumnya,” ujarnya.

Kata Azhari, sejumlah fasilitas kantor desa yang rusak yakni berupa satu unit laptop, satu unit printer, satu unit lemari kaca. “Semua fasilitas yang rusak dijadikan bukti otentik. Kini dalam pengamanan pihak Polsek Madapangga,” jelasnya.

Tidak saja masalah pengerusakan, kata Azhari, terlapor juga disinyalir melalukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada kliennya. Yakni melontarkan kata- kata kasar serta mencacimaki  di muka umum saat sosialisasi masalah tanah yang juga dihadiri investor PT Santosa Utama Lestari di kantor desa setempat beberapa waktu yang lalu.

Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim Bripka Heri Kuswanto membenarkan adanya laporan Kades tersebut. Terkait hal itu, pihaknya sudah turun ke TKP yakni mengumpulkan Barang Bukti (BB) berupa Laptop, pecahan kaca dan lainnya. “Kami tetap memeroses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Pekan depan saksi saksi akan dipanggil sekaligus dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdes Bolo, AN yang dimintai tanggapannya terkait masalah itu, enggan berkomentar. Dia berdalih, bahwa masalah itu adalah urusan keluarga.

“Itu urusan keluarga Pak wartawan. Secepantnya diupayakan untuk diselesaikan dari hati hati aja,” ujarnya.

Disinggung terkait upaya hukum yang ditempuh Kades, siap kooperatif. “Saya hanya fokus pada program desa. Kalau dikaitkan dengan pengerusakan dan lainnya, itu hanya fitnah saja,” bantahnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Bima, Drs Muhtar H Idris mengungkapkan, seleksi penjaringan Sekdes dan Kadus II Desa Bolo Kecamatan Madapangga...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Jabatan Sekretaris dan Kadus II di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sudah lama lowong. Kepala Desa (Kades) Bolo, Drs Muhtar H Idris, mengatakan,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima membangun bilik air sebagai tempat untuk pengisian ulang air yang bersumber dari bor dalam...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sengketa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima selesai di PTUN Mataram. Setelah melalui proses persidangan, gugatan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Muhtar H Idris mendapat surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas...