Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Kades Rasabou Klaim tidak Tahu Terbitnya Sertifikat

Warga Rasabou yang memadati jalan saat aksi masalah sertifikat tanah.

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rasabou Kecamatan Bolo, Julkisman, SH merespon tuntutan massa terkait masalah sertifikat tanah Program Tata Kota Tahun 2009. Dia membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengetahui hal ihkwal terbitnya sertifikat atas namanya.

Julkisman, menyampaikan, awal mula Program Tata Kota Tahun 2009, dilakukan pengukuran tanah warga oleh Kaur Desa, Azis Marhaban dan Abdullah (almarhum)  bersama pihak BPN Kabupaten Bima. Setelah itu, terbitlah sertifikat atas nama dirinya, namun tidak pernah mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat.

Dikatakannya, melihat ada sertifikat atas namanya, langsung dicoret, karena merasa tidak memiliki tanah di lahan yang tercakup pada Program Tata Kota. “Pengukuran dilakukan oleh Kaur dan pihak BPN Bima,” ujarnya.

Kata Kades, beberapa waktu lalu, diadakan rapat dengan melibatkan seluruh perangkat, lembaga desa dan unsur keamanan. Kemudian beberapa hari setelah itu, langsung bertandang ke Kantor BPN Kabupaten Bima untuk mengklarifikasi dan hasilnya semua sertifikat harus diamankan dulu.

Baca Juga: Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah, Warga Rasabou Blokade Jalan

Setelah menemui BPN, kata dia, kembali dilakukan rapat bersama dengan substansi pengembalian sertifikat. Sekaligus menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) untuk membuatkan surat penyerahan atau pengembalian sertifikat dimaksud. “Saya, perangkat dan lembaga desa sudah kembalikan sertifikat itu. Jika tidak percaya tanyakan ke Sekdes,” tuturnya.

Disampaikannya, jika masih ada sertifikat belum dikembalikan di luar dari tanggungjawabnya. Bahkan, ada  yang masih ngotot mempertahankan sertifikat itu. “Kami tidak memiliki hak atas lahan warga. Tapi hanya memegang sertifikat dan tidak pernah mengolah tanah warga,” ungkap Kades.

Dia menyilahkan warga untuk mendatangi BPN, apakah pernah mengajukan atau tidak. Dia juga menyilahkan, jika masalah ini dibawa ke ranah hukum. “Jika masalah ini dibawa ke ranah hukum.  Kami tetap kooperatif,” pungkasnya.

Namun, jawaban yang disampaikan oleh Kades tersebut  tidak membuat warga puas. Bahkan mereka meneriaki Kades yang sedang bicara di atas kendaraan pengeras suara.

Warga  menyampaikan, Kades tidak bisa lari tanggung jawab. Apalagi beralibi saat proses permohonan atau pengajuan pembuatan sertifikat berada di luar daerah.  (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah melakukan sosialisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kumbe, Kantor Pertanahan Kota Bima kembali melakukan hal...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya diberitakan terkait sumur bor yang berlokasi di sekitar area pembangunan relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo ditulis polemik...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Bank NTB Syariah Bolo siap bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat tanah nasabah. Bank akan menanggung biaya penerbitan sertifikat baru, karena sertifikat tersebut...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Ada dugaan Bank NTB Unit Bolo  “mengendapkan” gaji aparatur desa. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Desa (Pemdes) dan Lembaga Desa, Rasabou, Kecamatan...