Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, mencoret lima Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dicoretnya lima orang itu, karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima, Arifuddin, SH membenarkan dicoretnya lima Bacaleg tersebut, karena TMS. Ada yang masih berstatus sebagai ASN, mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Satu orang meninggal dunia, satu masih berstatus ASN dan satu mengundurkan diri, semua dari PKB,” sebutnya, Jumat (7/9).
Selain itu, kata dia, ada Bacaleg yang masih menjabat di BUMD, yakni Kepala PDAM Sape dari PAN. Satu lagi ASN dari Partai Berkarya.
KPU, kata sudah menyampaikan hal tersebut kepada Parpol pengusung, selanjutnya mengajukan pengganti. “Kami sudah bersurat ke masing-masing parpol yang bersangkutan agar mengganti bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Dompu juga men-TMS-kan satu Bacaleg karena sudah tidak memenuhi syarat atau melanggar pakta integritas. Yakni, tidak pernah dipidana kasus korupsi, asusila terhadap anak.
Sesuai regulasi, batas akhir penggantian Bacaleg oleh Parpol 10 September. Sedangkan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), 20 September. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.