Bima, Bimakini.- Lagi, seorang terduga pengedar sabu asal Desa Sangia, Kecamatan Sape Kabupaten Bima dibekuk polisi. IH (43) dibekuk di kediamannya, Kamis (6/9) siang.
KBO Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, IPDA Budi Rohadi SH menjelaskan, penangkapan pria yang berprofesi sebagai supir itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Di lokasi penangkapan itu, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya, tiga lembar plastik klip besar bekas pembungkus sabu berisi serbuk kristal diduga sabu.
Kemudian, dua lembar plastik klip kecil bekas pembungkus sabu berisi serbuk kristal diduga sabu. Empat buah korek api gas, satu buah bong, tiga lembar ATM.
“Kami juga amankan, tiga unit handphone, satu bungkus plastik klip, uang tunai Rp. 575.000 dan dua butir peluru SS1 aktif,” tuturnya.
Saat penggerebekan diakui Budi, Tim Opsnal mendapat perlawanan dari tersangka. Akibatnya, seorang tersangka lain berhasil melarikan diri dan diduga membawa kabur barang bukti.
“Saat diintrogasi, IH mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini IH dan barang bukti masih diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima Kota,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.