Kota Bima, Bimakini.- Rabu (5/9) sore, Bawaslu Kota Bima, bersama Sat Pol PP mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), baik DPDR Kota Bima, Provinsi NTB dan DPR RI.
Banyaknya APK yang terpasang di Kota Bima, sehingga Bawaslu dan Sat Pol PP membagi dua tim, timur dan barat. Sejumlah sudut yang tadinya ramai dengan APK, mulai bersih.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI mengatakan, sebelumnya,pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Stakeholder serta menyampaikannya kepada seluruh pimpinan partai politik (Parpol) terkait penertiban APK.
Saat penertiban APK, kata dia, Bawaslu bekerjasama dengan anggota Sat Pol PP dan dibantu oleh TNI dan Polri. Kewenangan Bawaslu adalah mengambil tindakan, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. “Apabila terjadi kampanye tidak sesuai aturan,” ujarnya saat sosialisasi pada media massa, di aula Kosambo, Rabu malam.
Pantauan Bimakini.com, masih ada beberapa APK yang belum diteribkan. Selain itu, masih ada yang memasangg iklan di media, setelah imbauan dikeluarkan Bawaslu. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.