Dompu, Bimakini.- Satu Bakal Calon Legislatif (Bacelag) DPRD Kabupaten Dompu, dicoret dri Daftar Caleg Sementara (DCS), setelah KPU menerima masukan dari masyarakat. Masukan itu selanjutnya diklarifikasi dan ternyata hasilnya dianggap melanggar pakta integritas.
Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Suherman, SPd mengatakan, setelah menerima masukan dari masyarakat, melakukan klarifikasi. Hasilnya, terbukti sesuai dengan masukan masyarakat tersebut.
Hanya saja, Suherman tidak menyebutkan dalam kasus apa, juga dari partai politik (Parpol) mana. Namun, KPU sudah menyampaikan hasil klarifikasi itu dan meminta Parpol tersebut mengajukan penggantinya.
“Jelasnya melanggar pakta integritas yang meliputi mantan napi korupsi, kejahatan seksual pada anak dan bandar narkoba,” ujarnya, Kamis.
Surat penyampaian ke Parpol, kata dia, sudah diserahkan 3 September 2018. Selanjutnya akan menunggu usulan pergantian Bacaleg hingga 10 September.
“Sudah kami sampaikan surat pemberitahuan ke parpol pada 3 September 2018 untuk mengganti calon kami TMS-kan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. Partai politik memiliki waktu untuk mengajukan calon pengganti sejak tanggal 4 sampai 10 September 2018. Parpol itu sudah menyampaikan Bacaleg penggantinya,” ujarnya.
Dikatakannya, hanya satu Bacaleg yang di-TMS-kan pascapenetapan DCS. Beberapa masukan lainnya, tidak dilakukan secara terulis, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.