
AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK
Bima, Bimakini.- Mantan Kepala SMAN 1 Monta, N dan Bendahara W, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Polres Bima Kabupaten. Keduanya diduga melakukan penyimpangan anggaran BOS tahun 2016. Kasus itu dilaporkan komite dan dewan guru sekolah setempat.
Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SIK membenarkan kasus dugaan korupsi di SMAN 1 Monta yang dilaporkan komite sekolah telah menetapkan tersangka. “Iya sudah kami tetapkan tersangka dua orang, berinisial N sebagai Kepala Sekolah saat itu dan W sebagai Bendahara,” ujarnya di Mapolres Bima, Kamis (20/9).
Kata dia, hasil audit BPKP sudah diterima dan saat ini sedang proses menaikkan berkas perkarannya ke tahap I di Kejaksaan. “Kalau dianggap lengkap, kami akan teriman P2I dari Jaksa,” ujarnya.
Dua tersangka, kata dia, diduga memanipulasi penggelolan dana Bos senilai Rp500 juta tahun 2016. Ada ketidaksesuain antara realisasi dengan SPJ-nya.
Sementara itu, anggota Komite SMAN 1 Monta, Suharlin, mengapresiasi penetapan tersangka. “Sebagai pelapor kami mengapresiasi proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian,” ujarnya, Kamis (20/9).
Dia mengaku, sudah beberapa kali memberi keterangan kepada penyidik. Keterangan dibutuhkan untuk memenuhi unsure penyelidikan kasus ini.
Kata dia, pihaknya melaporkan pembelanjaan anggaran BOS di sekolah sebesar Rp500 juta. Sementara bukti fisik tidak sesuai dengan penggunaan anggaran tersebut.
“Kami sudah lama meluruskan sistem terja Kepala Sekolah, namun dianggap enteng dan tidak ada perubahan sama sekali,” ungkapnya.
Kata dia, sebagai komite, bukan berarti tidak tahu tentang apa yang terjadi di sekolah. Selama ini pihaknya diam, karena saat itu kepala sekolah menutup ruang koordinasi dengan komite.
“Dulu kami melaporkan juga dianggap karena ketidakpuasan saja, sementara bukti riil SPJ penggunaan dana BOS 2016 fiktif semua,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
