Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, menggelar sidang ajudikasi antara Partai Berkarya dan KPU Kabupaten Bima, Kamis (27/9). Gugatan tersebut terkait keputusan penetapan DCT yang tidak meloloskan Caleg Partai Berkarya.
Sidang ajudikasi tersebut dipimpin Majelis Ketua, Abdullah, SH, serta anggota Damrah, MPd, Taufikurahman, dan Junaidin SPd. Pemohon diwakili kuasa hukum, H Lubis, SH dan Ahrajin, SH. Sedangkan termohon diwakili, Muhammad Waru, SH, MH.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima melalui Devisi Penyelesaian Sengketa, Damrah, MPd, menjelaskan, pihaknya melakukan sidang ajudikasi proses Pemilu antara Partai Berkarya dan KPU Kabupaten Bima.
“Sebelumnya kami telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengeta, namun karena tidak ada titik temu, sehingga dilanjutkan,” katanya pada Bimakini.com, Kamis (27/9).
Kata dia, dalam sidang ini, objek sengketanya adalah kepetusan KPU Kabupaten Bima menetapkan DCT. Bakal calon bernama Siti Asmah dari Partai Berkarya Dapil VI, tidak diloloskan dalam DCT.
“Agenda sidang hari ini, pembacaan permohonan pemohon, atas dugaan pelanggaran dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima,” ujarnya.
Ketua Majlis membacakan permohonan pemohon di depan kuasa hukum dan termohon. Namun, termohon belum bisa menyampaikan jawaban terhadap permohonan pemohon.
“Dari termohon meminta pengunduran waktu sampai tanggal 1 Oktober untuk membacakan secara tertulis apa yang menjadi termohonan tersebut,” ujarnya.
Kata dia, proses penyelesaian sidang ini dilakukan sejak tanggal 26 hingga 10 Oktober. Pihaknya tetap akan jalankan sesuai prosedur berlaku.
“Tanggal 10 Oktober nanti, kami akan mengeluarkan putusan terkait proses sidang ini,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.