Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polisi Musnahkan 13 Box Daging Penyu

Daging penyu saat ditunjukkan sebelum dimusnahkan.

Kota Bima, Bimakini.- Setelah membongkar penyelundupan satwa dilingdungi, berupa Penyu, penyidikk Polres Bima Kota memusnahkan sebagian barang bukti.  Sebanyak 13 box daging penyu, Senin (3/9) dimusnahkan di Mapolres Bima Kota.

Sementara cangkang dan sirip penyu, untuk sementara masih dijadikan barang bukti dan diamankan di Mapolres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Made Winarta SIK menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan satwa yang dilindungi, di Kecamatan Sape. Menurutnya, penangkapan tersebut kerjasama Polres Bima Kota dengan Tim Mabes Polri, Sabtu (1/9).

Menurut Ida Bagus, saat penangkapan, barang bukti sudang terpotong-potong. Berupa, cangkang, daging dan sirip.

“Untuk sementara yang kami musnahkan dagingnya dulu. Cangkang dan siripnya, masih kami amankan,” jelasnya.

Untuk sumber satwa yang dilindungi tersebut, Ida Bagus menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. Untuk sementara dua terduga pelaku yang masih diamankan, masih dimintai keterangan.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami masih mendalami,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan SY dan IF, barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke Bali, untuk dijual. Daging penyu menurutnya akan dikonsumsi, sementara cangkang dan siripnya, akan dijadikan souvenir.

“Dugaan sementara, mereka mulai melakukan aksi ini sejak enam bulan lalu. Katanya ini baru pengiriman perdana dan lokasi penangkapan ini masih kami dalami,” bebernya.

Ditegaskan Ida Bagus, jaringan jual beli daging dan cangkang penyu merupakan jaringan yang sangat rahasia. Dua terduga pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Karena diduga melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Serta PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi.

Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Bima-Dompu BKSDA NTB, Bambang Dwidarto SH menegaskan, harga barang bukti yang diamankan itu tidak ternilai. Karena akibat penangkapan satwa tersebut, mengganggu ekosistem biota laut.

“Sangat besar kerugian negara akibat kerusakan ekosistem biota laut. Terimakasih Polres Bima Kota yang sudah melakukan penangkapan,” tuturnya di lokasi pemusnahan.

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan upaya mencegah perdagangan hewan langka. Diakuinya, di lapangan mereka intens melakukan sosialisasi, agar masyarakat tidak menangkap satwa yang dilindungi.

“Sejauh ini aksi mereka tidak terdeteksi oleh kami,” pungkasnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pwrspnel Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, bekerjasama dengan Tim dari Balai KSDA NTB (Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat),...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Sebanyak 102 tukik/penyu dilepas di Pantai Oi Fanda Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Selasa (6/7/2021). Pelepasan tukik digagas oleh Pokdarwis Oi...

Peristiwa

Bima,  Bimakini.- Kapolsubsektor  Soromandi, IPDA Zulkifli bersama  anggotanya dan Bima Drive bergerak cepat setelah menerima pemberitahuan  dari Kades Sai, ada seekor penyu  besar yang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menangkap pelaku penembak burung Elang Kuku Pendek, Selasa (18/12/2018) sekitar  pukul 24.00 Wita. Penangkapan itu sebagai...

Peristiwa

Bima, Bimeks.-      Penyu berdiameter 1,5 mater ditemukan warga Dusun Soroafu Desa WadurukaKabupaten Bima, Senin (3/9)malam lalu. Satwa yang dilindungi itu ditemukan warga, kemudian menangkapnya...